Kamis, 11 Juni 2026 WIB

Fatwa MUI Bebaskan Umat Laksanakan Salat Jumat Bergelombang

Harijal - Kamis, 04 Juni 2020 19:04 WIB
Fatwa MUI Bebaskan Umat Laksanakan Salat Jumat Bergelombang
(CNN Indonesia/Safir Makki)
Warga melaksanakan Salat Jumat dengan menggunakan protokol kesehatan, serta merenggangkan saf di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, 29 Mei 2020.

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membebaskan umat Islam untuk memilih melaksanakan Salat Jumat secara bergelombang atau tidak selama pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19, MUI menyebut pada dasarnya Salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

Namun jika masjid tidak dapat menampung jemaah karena pembatasan sosial terkait Covid-19, MUI memperbolehkan Salat Jumat dilakukan di tempat lain.

Baca Juga:

"Maka boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan Salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan Salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion," tulis salinan fatwa yang diterima CNNIndonesia.com dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Kamis (4/6).

Jika tempat-tempat itu tidak menampung jemaah, MUI melansir dua pendapat. Pendapat pertama, jemaah boleh melaksanakan Salat Jumat dengan model sif atau bergelombang.

Baca Juga:

Pendapat kedua, jemaah harus menggantinya dengan Salat Zuhur. Sebab Salat Jumat dengan model sif dinilai tidak sah.

"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," demikian tertulis dalam fatwa itu.

Saf Renggang dan Masker

MUI juga mengatur perenggangan saf saat salat berjemaah, termasuk salat Jumat, demi mencegah penularan Covid-19.

MUI menyatakan kerapatan dan kelurusan saf adalah keutamaan serta kesempurnaan Salat. Ketika saf tak rapat dan lurus maka salat tetap sah, tapi kehilangan keutamaannya. Namun, ditegaskan, prinsip itu tidak berlaku karena dalam keadaan kewaspadaan terkait pandemi corona.

"Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah," tulis fatwa.

MUI juga memperbolehkan jemaah mengenakan masker selama salat. Pada dasarnya, menutup mulut saat salat hukumnya makruh. Namun hal itu tak berlaku saat pandemi corona.

Dalam fatwa tersebut, MUI juga memberikan tiga rekomendasi terkait Salat Jumat kala pandemi corona.

Pertama, jemaah perlu mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumag, dan jaga jarak.

Kedua, khotib perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek dalam salat.

Ketiga, MUI menganjurkan jemaah yang sedang sakit untuk salat di rumah masing-masing. 


(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan
Enam Jemaah Haji Riau Masih Jalani Perawatan di Batam
Hj. Katerina Susanti Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI di Stand Dekranasda Inhil
Wawako Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat di Lingkup Pemko Pekanbaru
Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Gugur
Disketapang Pekanbaru Monitoring Ketersediaan Pangan
komentar
beritaTerbaru