Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus sorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini mere
Hukrim
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membebaskan umat Islam untuk memilih melaksanakan Salat Jumat secara bergelombang atau tidak selama pandemi virus corona (Covid-19).
Dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19, MUI menyebut pada dasarnya Salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
Namun jika masjid tidak dapat menampung jemaah karena pembatasan sosial terkait Covid-19, MUI memperbolehkan Salat Jumat dilakukan di tempat lain.
Baca Juga:
"Maka boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan Salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan Salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion," tulis salinan fatwa yang diterima CNNIndonesia.com dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Kamis (4/6).
Jika tempat-tempat itu tidak menampung jemaah, MUI melansir dua pendapat. Pendapat pertama, jemaah boleh melaksanakan Salat Jumat dengan model sif atau bergelombang.
Baca Juga:
Pendapat kedua, jemaah harus menggantinya dengan Salat Zuhur. Sebab Salat Jumat dengan model sif dinilai tidak sah.
"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," demikian tertulis dalam fatwa itu.
Saf Renggang dan Masker
MUI juga mengatur perenggangan saf saat salat berjemaah, termasuk salat Jumat, demi mencegah penularan Covid-19.
MUI menyatakan kerapatan dan kelurusan saf adalah keutamaan serta kesempurnaan Salat. Ketika saf tak rapat dan lurus maka salat tetap sah, tapi kehilangan keutamaannya. Namun, ditegaskan, prinsip itu tidak berlaku karena dalam keadaan kewaspadaan terkait pandemi corona.
"Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah," tulis fatwa.
MUI juga memperbolehkan jemaah mengenakan masker selama salat. Pada dasarnya, menutup mulut saat salat hukumnya makruh. Namun hal itu tak berlaku saat pandemi corona.
Dalam fatwa tersebut, MUI juga memberikan tiga rekomendasi terkait Salat Jumat kala pandemi corona.
Pertama, jemaah perlu mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumag, dan jaga jarak.
Kedua, khotib perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek dalam salat.
Ketiga, MUI menganjurkan jemaah yang sedang sakit untuk salat di rumah masing-masing.
(CNNIndonesia.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus sorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini mere
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak enam jemaah haji asal Provinsi Riau saat ini dilaporkan masih harus menjalani perawatan intensif di rum
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti Herma
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, memimpin langsung prosesi pelantikan puluhan pejabat di lin
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak dua peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dipastikan gugur, Kedua
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Tim Sapu bersih (Saber) harga pangan Dinas Ketahanan Pangan melakukan
Pemerintahan
Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Kasus intimidasi terhadap wartawan pasca terbitnya pemberitaan terkait dugaan markup pengadaan soal Penilaian S
Peristiwa
Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja
Pemerintahan
Polri Hadir di Tengah Petani, Polsek Kandis Pantau Jagung Tumpang Sari Kelompok Tani Ayu Makmur
Lingkungan