Sempena HUT Riau ke-69, Rumah Singgah Hendry Munief Diresmikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Momentum peringatan Hari Jadi ke69 Provinsi Riau dimaknai dengan penuh keberkahan melalui peresmian Rumah Sin
Sosial
Dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri AS, munculnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dianggap menganggu pemangku kepentingan AS. Mereka komplain dengan aturan halal yang diterapkan Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal wajib untuk makanan, minuman, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, produk biologi, produk rekayasa genetika, barang konsumsi, dan produk kimia yang dijual di Indonesia. Semua proses bisnis, termasuk produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan pemasaran, tercakup dalam undang-undang ini.
Baca Juga:
"Karena Indonesia terus mengembangkan peraturan untuk menerapkan undang-undang ini, para pemangku kepentingan AS khawatir bahwa Indonesia menyelesaikan banyak peraturan tersebut sebelum memberitahukan rancangan tindakan tersebut kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan mempertimbangkan komentar pemangku kepentingan, sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan dan sebagaimana direkomendasikan oleh Komite WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan (Komite TBT WTO)," demikian dokumen tersebut dikutipdati Republika.co.id, Ahad (20/4/2025).
Memang, selama lima tahun terakhir, Indonesia telah menunjukkan pola pemberitahuan langkah-langkah penerapan hukum halal kepada WTO hanya setelah langkah-langkah tersebut mulai berlaku. Hal itu termasuk beberapa langkah penerapan utama yang dirinci di bawah ini.
Baca Juga:
"Keputusan Menteri Agama (MORA) No. 748/2021 menguraikan berbagai macam produk yang memerlukan sertifikasi halal. Peraturan ini diubah dengan Keputusan MORA No. 944/2024 untuk kategori makanan dan minuman. Jenis produk lainnya, seperti obat-obatan, kosmetik, produk rekayasa genetika, produk kimia, produk biologi, dan barang konsumsi masih mengacu pada Keputusan MORA No. 748/2021. Keputusan MORA No. 1360/2021, juga dikenal sebagai "daftar positif" halal, menetapkan daftar makanan, bahan, aditif, dan bahan lain yang tidak diwajibkan untuk memperoleh sertifikasi halal," demikian isi dokumen keberatan AS.
AS menganggap hal itu adalah dokumen yang hidup, artinya dapat diubah tanpa memerlukan penerbitan keputusan baru.
Keputusan Menteri Agama Nomor 816 Tahun 2024 mengidentifikasi produk makanan dan minuman tertentu (berdasarkan kode HS) yang wajib disertifikasi halal.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 3 Tahun 2023 mengatur akreditasi badan sertifikasi halal (BPH) asing dan penilaian kesesuaian yang harus mereka selesaikan.
"Amerika Serikat khawatir bahwa peraturan akreditasi tersebut menciptakan permintaan dokumen yang berlebihan, persyaratan yang semakin memberatkan bagi auditor untuk memenuhi syarat, dan kebijakan rasio cakupan-auditor yang sewenang-wenang, yang semuanya meningkatkan biaya dan menunda prosedur akreditasi secara tidak perlu bagi BPH AS yang ingin mendapatkan akreditasi untuk menerbitkan sertifikat halal bagi ekspor AS ke Indonesia," kata isi dokumen tersebut.
Langkah terakhir untuk memperoleh pengakuan adalah bagi setiap BPH untuk membuat Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA) dengan BPJPH dan menerima sertifikat akreditasi. PP Nomor 39 Tahun 2021 mempertahankan jadwal awal untuk penerapan sertifikasi halal wajib secara bertahap, termasuk untuk: produk makanan dan minuman (paling lambat Oktober 2024); obat tradisional dan suplemen makanan, kosmetik, produk kimia, dan organisme hasil rekayasa genetika, barang sandang, peralatan rumah tangga, produk perkantoran, dan alat kesehatan golongan A (paling lambat Oktober 2026); obat bebas dan alat kesehatan golongan B (paling lambat Oktober 2029); dan obat resep dan alat kesehatan golongan C (paling lambat Oktober 2034).
Berikutnya, pada Januari 2023, telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang mewajibkan alat kesehatan golongan D untuk mendapatkan sertifikasi halal paling lambat bulan Oktober 2039. Pada 18 Oktober 2024, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan memperpanjang batas waktu "hingga" tanggal 17 Oktober 2026 untuk makanan dan minuman impor (dengan beberapa ketentuan).
Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menentukan tanggal pasti perpanjangan tersebut. "Amerika Serikat terus menyuarakan kekhawatirannya terhadap peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 di Komite TBT WTO dan Komite Perdagangan Barang WTO," lanjut isi dokumen itu.
Republika
kabarmelayu.com,PEKANBARU Momentum peringatan Hari Jadi ke69 Provinsi Riau dimaknai dengan penuh keberkahan melalui peresmian Rumah Sin
Sosial
Bakar Ranting untuk Usir Nyamuk, Lahan 1,5 Hektare di Inhu Malah Terbakar, Pensiunan Diamankan Polisi
Peristiwa
kabarmelayu.com,CALI Sebuah langkah diplomatik monumental kembali dicatat dalam dinamika politik internasional. Pemerintah Republik Kolo
Peristiwa
Tim SAR gabungan terus memaksimalkan upaya pencarian terhadap korban tenggelam di Sungai Kampar, Desa Merangin,
Peristiwa
Kalau hendak mencari muara,Jangan lupakan hulu sungainya.Kalau hendak membangun Riau tercinta,Benahi dahulu tata kelolanyaOleh Edi BasriH
Opini
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Apel Peringatan Hari Jadi ke69 Provinsi Riau Tahun 2026 y
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan penghargaan kepada kabupaten kota dalam rangkaian kegiatan peringa
Pemerintahan
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Hadir di Panipahan, Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Sosial
Dari Perkebunan Petani Jambai Makmur, Polsek Kandis Kembangkan Swasembada Pangan Nasional
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sungai Guntung Hilir, Inhu, Riau, masih dalam penanganan tim Manggala Ag
Lingkungan