Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menyeleksi sapi bantuan Presiden untuk Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 M. Adapun 1
Pemerintahan
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Grup yang telah menimbulkan kerugian negara. Perusahaan tersebut selama ini telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare yang secara tanpa hak telah melawan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyitaan lahan kawasan tersebut dan mengalihkan pengelolaannya kepada perusahaan BUMN, yaitu PTPN V.
"Itu hasil sitaan sementara dititip untuk dikelola oleh BUMN, untuk menghindari kerusakan dan menambah pendapatan negara, kalau sudah inkracht nanti baru diurus perizinannya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (26/6).
Baca Juga:
Ketut menjelaskan, terkait lahan sitaan yang dititipkan sementara kepada PTPN V memiliki beberapa tujuan. Diantaranya, dalam rangka perawatan dan pemeliharaan, pengelolaan untuk menambah pendapatan negara, serta untuk penyelamatan.
Sebab, apabila tidak dilakukan pengelolaan secara langsung, maka dapat menyebabkan pengurangan atau penyusutan lahan. Bahkan, dapat berpotensi membuat orang yang tidak bertanggung jawab kembali masuk.
Baca Juga:
"Jadi semua sitaan dari penegak hukum bisa kita serahkan ke BUMN. PTPN V nggak masalah sepanjang kita menitipkan," ucapnya.
Ketut melanjutkan, ketika perkara tersebut telah inkracht, maka dapat diserahkan kepada BUMN untuk menjadi hak milik. Sebab, pada umumnya aset negara yang disita karena dipergunakan secara ilegal akan kembali diserahkan kepada negara.
"Kan kalau goverment to goverment nggak masalah. Nanti dari sitaan tadi kan diserahkan ke negara pada Kemenkeu nanti BUMN dalam hal ini PTPN bisa mendapatkan pelimpahan dari aset-aset lahan-lahan tadi," pungkasnya.
Sebagai informasi, perusahaan tersebut telah membuat dan mendirikan ribuan lahan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas PT Duta Palma. Pemilik PT Duta Palma sendiri saat ini juga berstatus daftar pencairan orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, belum diketahui secara pasti di mana keberadaan sang pemilik.
Kejagung telah menyita lahan tersebut dan saat ini lahan yang dimaksud dititipkan kepada PTPN V. Dalam satu bulan, lahan perkebunan itu diperkirakan meraup untung hingga Rp 600 miliar.
(sumber: CNBCIndonesia.com)
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menyeleksi sapi bantuan Presiden untuk Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 M. Adapun 1
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Tindak kekerasan disertai pemerasan yang diduga melibatkandebt collector, terjadi di Pekanbaru, tepatnya di sebua
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan deng
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat atas keberhasilannya dalam menekan an
Pemerintahan
kabarmelayu.comKAMPAR Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar memberikan apresiasi tinggi terhadap
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Achmad Faisal Reza, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KONI Kota Pekanbaru periode 20262030. Ia terpil
Sport
kabarmelayu.comPEKANBARU Dinas Pemadam Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat mewaspadai ancaman keb
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Peristiwa yang terjadi di Panipahan Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu, diserangnya rumah terduga bandar n
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, Defizon, menyampaikan imbauan kepada seluruh je
Muslim
kabarmelayu.comPEKANBARU Polres Dumai kembali mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar masyarakat rentan. S
Hukrim