Senin, 08 Juni 2026 WIB

Hendry Munief: Kawal Kebijakan Penghapusan Utang UMKM Agar Tepat Sasaran

Redaksi - Rabu, 06 November 2024 16:55 WIB
Hendry Munief: Kawal Kebijakan Penghapusan Utang UMKM Agar Tepat Sasaran
Hendry Munief.(Foto: Ist)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan utang para petani, nelayan dan UMKM di Perbankan. Penghapusan utang ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kelas menengah ke bawah.

Kebijakan ini mendapat respon positif dari Senayan. Salah satu yang memberi apresiasi adalah Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Hendry Munief MBA. Dia menilai keputusan ini diyakini bakal mendorong pertumbuhan ekonomi kelas menengah ke bawah.

"Keputusan presiden ini harus kita apresiasi dan dukung karena saat ini terjadi kelesuan ekonomi. Semua sektor merasakannya saat ini. Baik sektor industri atau UMKM. Suka tidak suka daya beli berkurang karena minimnya uang yang berputar saat ini. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulan kebangkitan ekonomi ke depannya," kata Hendry Munief saat dihubungi Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:

Namun begitu dia memberi catatan kebijakan positif ini agar dikawal baik oleh eksekutif hingga legislatif dan yudikatif. Jangan sampai terjadinya kebocoran anggaran dan dinikmati oleh kelompok yang tidak sesuai peruntukannya. Dia mengaku akan mengawal kebijakan ini dengan serius.

"Ini yang menjadi catatan kita bersama, jangan sampai dinikmati oleh yang tidak berhak. Pemerintah harus menetapkan kategori seperti apa yang berhak, dan jangan sampai dinikmati oleh diluar kelompok itu. Kita di Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian UMKM berharap mitra mengawal kebijakan ini dengan baik. Jangan sampai Kementerian UMKM tidak siap. " terang Hendry Munief.

Baca Juga:

Dia menjelaskan, selain anggota DPR RI, dia juga mengelola lembaga yang berfokus kepada pendampingan dan pembinaan UMKM. Menurut laporan dari tim dia di lapangan, UMKM saat ini sangat mengeluhkan kondisi ekonomi yang tidak bertumbuh ini. Kondisi makin sulit karena sebagian tidak memiliki modal yang cukup untuk bertahan sehingga terpaksa mencari alternatif pendapatan lain.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan utang petani, nelayan dan UMKM. Dengan disahkannya peraturan ini, maka pemerintah secara resmi menghapus piutang macet bagi UMKM di tiga bidang utama, yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti fashion, kuliner, dan industri kreatif.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rapat dengan Menteri Ekraf, Komisi VII DPR Soroti Dampak Nyata 76 MoU Bagi Pelaku Kreatif
15 Hotel di Pekanbaru Siapkan Area UMKM dan Ekraf
Hendry Munief Apresiasi UMKM Pinaloka Siak, Manfaatkan Komoditas Lokal sebagai Produk Olahan Unggulan
Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief: Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
GWN Dorong UMKM Bergerak di CFD Bengkalis 2–3 Mei 2026
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
komentar
beritaTerbaru