Kamis, 03 September 2026 WIB

Resmi Diteken Jokowi, Ini Dia UU Cipta Kerja 1.187 Halaman!

Harijal - Selasa, 03 November 2020 08:36 WIB
Resmi Diteken Jokowi, Ini Dia UU Cipta Kerja 1.187 Halaman!
(Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Arahan Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 2 November 2020.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Cipta Kerja. UU ini bernomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Omnibus Law Cipta Kerja ini diunggah di situs resmi Sekretariat Negara.

UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020.

Baca Juga:

Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Ini dia naskahnya >> UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Baca Juga:

Secara struktur, UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab yang berisi 186 pasal.

Sebelum resmi dirilis pemerintah, beredar UU Cipta Kerja dalam berbagai versi dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.

(CNBCINdonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
HPN 2027 Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Jikalahari Ungkap 583 Hektare Karhutla Gambut Riau Terjadi di Konsesi Korporasi
Polisi Tertibkan PETI di Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs
Polresta Pekanbaru Tangkap Seorang Perempuan, Bersama 1.226 Butir Pil Ekstasi
Sempat Turun 20 Titik, Sore Ini Hotspot Riau naik ke Angka 64
komentar
beritaTerbaru