Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menyampaikan Rancangan Perubahan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2018. Perda ini terkait retribusi daerah oleh Gubernur yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (07/9/2021).
Wagubri mengungkapkan, Ranperda ini merujuk pada Undang - Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2019 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan tertentu," ungkapnya.
Baca Juga:
Edy menuturkan retribusi daerah terdiri dari tiga jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
"Retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah atau sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan pembangunan daerah," tuturnya.
Baca Juga:
Pihaknya menyampaikan bahwa permasalahan - permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah pada umumnya dalam kaitan penggalian sumber-sumber distribusi daerah. Satu diantara komponennya berasal dari pendapatan asli daerah, sebelum diberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan.
"Dalam pelaksananaannya, pengukuran terhadap retribusi daerah tidak selalu berjalan secara maksimal," sampainya.
Wagubri mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan menggali potensi sumber pendapatan asli daerah pada sektor retribusi daerah harus maksimal. Untuk mempermudah perluasan objek dan perubahan tarif retribusi daerah sesuai dengan perkembangan indeks harga dan perekonomian.
"Dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagaimana tercantum dalam perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Riau menyebabkan berubahnya pengelola retribusi daerah pada perangkat daerah," tambahnya.
Oleh karena itu, Pemprov Riau melakukan perubahan atas Perda Nomor 19 tahun 2018 yang disampaikan saat ini untuk dapat dibahas bersama-sama dengan seluruh perangkat daerah pengelola retribusi daerah agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selain itu, Wagubri berharap rancangan Perda yang disampaikan saat ini dapat dibahas bersama - sama dengan anggota dewan lainnya untuk kedepannya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Saya berharap bahwasanya rancangan Perda ini dapat dibahas bersama dalam rapat panitia khusus nantinya," tutupnya. (MC)
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri
kabarmelayu.comPEKANBARU Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Wilayah &039Aisyiyah (PW &039Aisyiyah) Riau sukses menyeleng
Parlemen
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 810 Mei 2026
Pendidikan
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Sport
kabarmelayu.comKAMPAR Bersempena musim haji q447 H tahun 2026 ini, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar, Fahmil, S
Muslim
kabarmelayu.comPEKANBARU PSPS Pekanbaru berhasil membuat Sumsel United bertekuk lutut 20 pada laga kandang di Stadion Kaharuddin Nasution,
Sport
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menyeleksi sapi bantuan Presiden untuk Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 M. Adapun 1
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Tindak kekerasan disertai pemerasan yang diduga melibatkandebt collector, terjadi di Pekanbaru, tepatnya di sebua
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan deng
Peristiwa