Serda Muhammad Raihan Fadhila Raih Emas pada 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026
kabarmelayu.com,JAKARTA Prajurit TNI Serda Muhammad Raihan Fadhila berhasil meraih medali emas pada nomor Kyorugi Under 80 Kg dalam 8th As
Sport
JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mulai melakukan pendataan terhadap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS). Pendataan ini dilakukan untuk menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengemukakan kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya. Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.
"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat," kata Suharmen, dikutip akhir Agustus lalu.
Baca Juga:
Suharmen juga mengatakan Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.
Setidaknya, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer yakni tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat dan daerah.
Baca Juga:
Bagi kelompok yang tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Syarat lain untuk masuk dalam pendataan non-ASN dalam BLU juga diantaranya diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja, telah bekerja paling singkat pada 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Desember 2021.
Sebelumnya KemenPAN-RB telah mengedarkan surat untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
(sumber: CNBCIndonesia.com)
kabarmelayu.com,JAKARTA Prajurit TNI Serda Muhammad Raihan Fadhila berhasil meraih medali emas pada nomor Kyorugi Under 80 Kg dalam 8th As
Sport
kabarmelayu.com,SIAK Program prioritas nasional revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Siak, berjalan dengan lancar. Total dalam rent
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seorang pengendara sepeda motor nekat menerobos masuk ruas Tol PekanbaruDumai (Permai), Sabtu (1/8/2026) seki
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, melantik Zulhelmi Arifin S. STP M. Si sebagai Sekretaris Daer
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, angkat bicara terkait transisi pengelolaan ratusan ruko di kawasan Su
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menolak rencana peningkatan status sebuah surau di Jal
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pekerjaan pembangunan simpang sebidang Jalan Arifin Ahmad Jendral Sudirman terus dikebut. Dinas Pekerjaan Umum
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru periode 20262030 resmi dilantik, Sabtu (1/8
Sport
kabarmelayu.com,ROHIL Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke81, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Roka
Sport
Oleh Wilson LalengkeKABAR perdamaian antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PW
Sosial