2000 Hotspot di Sumatera Pagi Ini, Kualitas Udara Pekanbaru Masih Biru
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Riau mencatat terdapat 2.000 hotspot (titik panas) yang terse
Lingkungan
JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mulai melakukan pendataan terhadap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS). Pendataan ini dilakukan untuk menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengemukakan kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya. Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.
"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat," kata Suharmen, dikutip akhir Agustus lalu.
Baca Juga:
Suharmen juga mengatakan Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.
Setidaknya, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer yakni tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat dan daerah.
Baca Juga:
Bagi kelompok yang tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Syarat lain untuk masuk dalam pendataan non-ASN dalam BLU juga diantaranya diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja, telah bekerja paling singkat pada 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Desember 2021.
Sebelumnya KemenPAN-RB telah mengedarkan surat untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
(sumber: CNBCIndonesia.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Riau mencatat terdapat 2.000 hotspot (titik panas) yang terse
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Estafet kepemimpinan di jajaran Polda Riau kembali bergulir. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin lang
Hukrim
kabarmelayu.com,BANDUNG Presiden ke7 RI Joko Widodo menegaskan status resminya sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sejak 1
Politik
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua Dekranasda Kabupaten Bengkalis, Siti Aisyah bersama Ketua Harian Dekranasda Kabupaten Bengkalis Ira Vandrian
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sejumlah sekolah diketahui masih menahan ijazah peserta didik. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, masih menerima
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru berhasil mengantongi tiga poin pada laga tandang di kandang Sumsel United, Sabtu (26/9/2026) sore
Sport
kabarmelayu.com,ROHUL Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan melalui penandatanganan nota kesepaham
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Dugaan adanya lahan desa yang diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak perusahaan, kembali menjadi sorotan. Peme
Sosial
kabarmelayu.com,ROHUL Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian menyerahkan bantuan sosial (bansos) berupa 11 paket sembak
Sosial
kabarmelayu.com, ROHUL Polsek Ujung Batu kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AKP (33)
Hukrim