Senin, 25 Mei 2026 WIB

Pemkab Bengkalis Gelar Rakor dan Evaluasi Penerimaan Retribusi Daerah 2024

Redaksi - Selasa, 08 Oktober 2024 18:59 WIB
Pemkab Bengkalis Gelar Rakor dan Evaluasi Penerimaan Retribusi Daerah 2024
Foto: Diskominfotik Bengkalis
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penerimaan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024, Selasa 8 Oktober 2024, di lantai III ruang rapat Bapenda Bengkalis. Mengingat saat ini sudah memasuki Triwulan IV, perlu dilaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi penerimaan retribusi daerah bersama Perangkat Daerah Pengelola Retribusi Daerah.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Syahrudin, SH. MM, didampingi Tim Percepatan pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis Bagian Penganggaran dan Perencanaan Yulhelmi.

Pada paparannya, Syahrudin mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting diupayakan meningkat atau minimal tetap baik secara nominatif, nilai uang maupun penyeimbang APBD.

Baca Juga:

"Upayakan PAD meningkat atau minimal tetap secara nominatif, nilai uang dan penyeimbang APBD," pinta Syahrudin.

Kemudian Syahruddin mengatakan dilakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mana pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah yang dipertegas dengan ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 22 / KPTS / I / 2024 tentang penunjukan pengelola pajak daerah dan retribusi daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Kepala Bapenda Syahrudin juga mengatakan masing-masing instansi sudah mempunyai target dan realisasi pengelolaan pajak dan retribusi Daerah.

Untuk itu, Syahrudin berharap agar rapat ini wajib dihadiri oleh Perangkat Daerah atau perwakilan baik itu sekretaris, Kepala Bidang maupun pihak terkait di masing-masing instansi, guna menjelaskan dan menyampaikan secara detail terkait pajak dan retribusi daerah.

"Saya berharap rakor ini wajib dihadiri Kepala Perangkat Daerah atau perwakilan yang benar-benar memahami dan menjelaskan secara detail terkait pajak dan retribusi daerah," harap Syahrudin.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Yulhelmi selaku Tim Percepatan Pembangunan Daerah bagian penganggaran dan perencanaan Kabupaten Bengkalis, pada rapat koordinasi ini diharapkan harus yang bisa menjelaskan dan menyampaikan secara detail mengenai retribusi daerah.

"Diharapkan yang hadir harus yang bisa menjelaskan dan menyampaikan secara terperinci mengenai retribusi daerah," kata Yulhelmi.

Selanjutnya, Yulhelmi mengatakan untuk tahun 2025 akan merencanakan atau menggunakan sistem digital untuk pemungutan retribusi daerah Kabupaten Bengkalis.

"Ada yang digital kenapa harus memakai yang manual," kata Yulhelmi.

Yulhelmi juga berharap mudah-mudahan dengan paparan target realisasi yang disampaikan oleh masing-masing Perangkat Daerah akan terealisasi dan ditindaklanjuti sampai akhir tahun ini, tutupnya.

Hadir dalam rakor tersebut sejumlah perwakilan Perangkat Daerah, Pejabat Administrator, Fungsional dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(inf/her)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Setahun Perjuangan, LAMR dan Sejumlah Elemen Kembali Satukan Langkah Wujudkan DIR
Perjuangan DIR Berlanjut
APJATEL Riau Gelar Rakorwil, Kolaborasi Bersama Pemko Pekanbaru Tata Jaringan ‎
APBD Pekanbaru 2026 Rampung, Inhil Segera Menyusul
Panglima TNI Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Menuju Indonesia Emas
komentar
beritaTerbaru