15 Calon Komisioner KI Riau Dinilai Kompeten, Zufra Irwan Minta DPRD Profesional
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 15 nama calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 20262030 yang telah dikirimkan ol
Pemerintahan
Musyawarah yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Andi Maming, dihadiri oleh perangkat desa, kepala dusun, serta anggota BPD. Agenda ini menghasilkan keputusan strategis demi menjaga kelangsungan pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Keputusan pemberhentian ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
BPD memaparkan empat poin utama sebagai dasar pemberhentian sementara Muhammad Ismail:
Baca Juga:
1. Gagal Menyelesaikan SILPA 2024
Kepala Desa dinilai tidak mampu menyelesaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 sebesar Rp408.468.867, yang berdampak langsung pada penyusunan APBDes 2025.
Baca Juga:
2. APBDes 2025 Belum Disahkan
Hingga 16 Mei 2025, APBDes belum juga diposting atau disahkan, menghambat berbagai program penting seperti pembayaran siltap perangkat desa, insentif RT/RW, honor Magrib Mengaji, Posyandu, linmas, penyaluran BLT Dana Desa, serta penyertaan modal untuk BUMDes dan ketahanan pangan.
3. Tidak Menjalankan Tugas
Muhammad Ismail dilaporkan tidak berada di tempat dan tidak menjalankan tugas pemerintahan desa, sehingga mengganggu pelayanan publik.
4. Tidak Merespons Teguran
BPD menyatakan telah melakukan berbagai upaya klarifikasi dan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak mendapatkan respons dari yang bersangkutan.
Sebagai langkah darurat, musyawarah desa menunjuk Hasan, Kasi Pemerintahan Desa Nyiur Permai, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
"Kami tidak mengambil keputusan ini secara gegabah. Ini demi kepentingan masyarakat luas," tegas Andi Maming.
Lebih lanjut, BPD telah mengirimkan rekomendasi resmi kepada Bupati Indragiri Hilir melalui Camat Keritang, agar pemberhentian sementara ini diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tokoh masyarakat setempat, H. Hammatang, mendukung penuh keputusan ini. Ia juga menyampaikan harapan masyarakat agar Plt Kepala Desa tetap dijabat oleh Hasan. "Beliau dikenal aktif, memahami karakter masyarakat, dan punya kepedulian tinggi terhadap pelayanan publik," ujarnya.
Masyarakat Desa Nyiur Permai kini menunggu respons cepat dari pemerintah kabupaten dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan berharap roda pemerintahan desa kembali berjalan normal.(me)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 15 nama calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 20262030 yang telah dikirimkan ol
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dunia pendidikan profesi advokat di Provinsi Riau memasuki babak baru dengan terjalinnya kerja sama strategis
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam rangka menyambut dan menyemarakkan HUT RI ke81 tahun 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanah Merah Kecamatan Si
Sport
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Hukrim
Personel Polsek Kandis Bersama Petani Merawat Tanaman Jagung, Jaga Hingga Panen
Lingkungan
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Polres Kampar berhasil menggerebek sebuah rumah
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Pernyataan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko di salah satu media si
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak meminta kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap wart
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sukajadi, berhasil diringkus hanya da
Hukrim