Jumat, 18 September 2026 WIB

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 24 Warga Pekanbaru Didenda

Andi - Kamis, 06 November 2025 12:18 WIB
Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 24 Warga Pekanbaru Didenda
Tim gabungan menetapkan sanksi berupa denda kepada warga Pekanbaru yang tertangkap membuang sampah sembarangan.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru, sejauh ini sudah berhasil menjaring dan memberikan sanksi denda kepada 24 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Dari 24 warga tersebut, 11 di antaranya ditangkap tim gabungan pada Selasa (28/10/2025) malam dan 12 lainnya ditangkap pada Kamis (30/10/2025) malam. Sementara 1 orang lagi ditangkap pada Senin (3/11/2025) pagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, puluhan warga tersebut ditangkap saat membuang sampah sembarangan di beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Soebrantas, SM Amin dan Jalan Rajawali, wilayah Kecamatan Binawidya.

Baca Juga:

Disampaikannya, saat ini untuk warga yang masih membuang sampah sembarangan langsung diberi sanksi denda sesuai Peraturan Daerah (perda) Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Jadi, sekarang kami langsung memberikan denda, tidak ada lagi peringatan-peringatan," tegas Reza.

Baca Juga:

Untuk itu, ia menghimbau warga supaya tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat. Warga disarankan agar menggunakan jasa Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

"Karena kalau masih membuang sampah sembarangan, kami mohon maaf, kami langsung memberlakukan denda sesuai peraturan daerah," tutup Reza.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru sejak Juli 2025 lalu sudah mulai memberdayakan LPS untuk mengangkut sampah di pemukiman dan jalan lingkungan.

Dengan pemberdayaan LPS, warga cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing untuk kemudian diangkut oleh LPS. Nantinya, warga mesti membayar uang kebersihan sesuai kesepakatan antara RT-RW, warga dan LPS.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tidak Ada Izin, Tim Gabungan Amankan Tiga Unit Angkutan Sampah di Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Hingga 30 September
DLHK Masih Temui TPS Liar, Pengawasan Pinggiran Pekanbaru Ditingkatkan
Menaker Yassierli: Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Soekarno Hatta Pekanbaru, Warga Kampar Melawan saat akan Diamankan
Agung Soroti Sejumlah LPS di Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru