Jumat, 05 Juni 2026 WIB

BKPSDM Rohil Tegaskan Penunjukan Plt Kepala BPKAD Sesuai Aturan

Redaksi - Rabu, 12 November 2025 07:56 WIB
BKPSDM Rohil Tegaskan Penunjukan Plt Kepala BPKAD Sesuai Aturan
kabarmelayu.comROHIL - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menegaskan bahwa proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan ini bersifat temporer untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Kepala BKPSDM, melalui Kepala Bidang Mutasi, Eko Prastyo Purnomo, menjelaskan bahwa dasar hukum utama penunjukan Plt tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).

"Penunjukan Plt ini merupakan mandat untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan," ujar
Eko Prastyo Purnomo di kantor BKPSDM, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga:

Tujuannya, kata dia semata-mata untuk memastikan fungsi dan tugas BPKAD tetap berjalan optimal, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang krusial.

Sesuai aturan yang ada, Plt Kepala BPKAD tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan secara khusus, cukup dengan diterbitkannya surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga:

Masa jabatan Plt juga diatur untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang, sembari menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme yang berlaku.

Eko juga menekankan batasan kewenangan Plt sesuai Surat Edaran BKN, di mana Plt tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis, seperti pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai. Kewenangan Plt terbatas pada tugas manajerial harian dan administratif untuk menjaga stabilitas organisasi.

Pemkab Rohil, lanjut Eko Prastyo berkomitmen untuk transparan dalam setiap kebijakan kepegawaian dan memastikan semua langkah yang diambil telah memenuhi koridor hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usai Lantik Ratusan Pejabat, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Desak Pemprov Gercep Realisasikan Pembangunan
SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
SF Hariyanto akan Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV serta Kepala SMA/SMK
Agung Nugroho Lantik 7 Pejabat Pemko Pekanbaru
Wako Agung Nugroho Lantik 29 Pejabat Eselon II, III dan IV
Percepatan Kinerja Pembangunan, Bupati Inhil Lantik 220 Pejabat
komentar
beritaTerbaru