Selasa, 03 November 2026 WIB

Truk Sawit dan ODOL di Siak Dilarang Melintasi Jalan Ramai Pelajar

Redaksi - Selasa, 09 Desember 2025 10:48 WIB
Truk Sawit dan ODOL di Siak Dilarang Melintasi Jalan Ramai Pelajar
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comSIAK - Bupati Siak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak mengeluarkan surat larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang, khususnya truk sawit melintas di kawasan padat aktivitas pelajar. Seperti Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Kotogasib, Tualang, Sungaimandau dan Sungaiapit.

Larangan melintas bagi truk sawit berlaku pada pukul 06.00–09.00 WIB.

Hal ini bertujuan agar para pelajar aman dari potensi kecelakaan lalu-lintas terutama pada pagi hari saat pelajar masuk sekolah.

Baca Juga:

Aturan tersebut tertuang dalam Himbauan Bupati Siak Nomor: 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025 yang juga menekankan perlunya menjaga kondisi jalan kabupaten dari kerusakan akibat beban muatan berlebih.

Akan tetapi larangan tersebut belum sepenuhnya ditaati oleh pada pengemudi truk. Hal ini terlihat masih adanya truk yang tetap melintas.

Baca Juga:

"Saat aturan dibuat kita merasa lega karena tidak ada truk yang bermuatan penuh melintas, tapi belakangan atura tersebut dilanggar lagi," ujar salah seorang warga, Senin (8/12/2025).

Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga memperketat pengawasan agar keselamatan pelajar benar-benar terjamin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi mengatakan setelah diterbitkan surat edaran tersebut, pihaknya langsung melakukan sosialisasi dan penindakan di sejumlah ruas jalan yang kerap mengalami kerusakan berat, seperti di Sabakauh dan Bungaraya.

Penertiban difokuskan pada truk pengangkut sawit dan brondolan, sementara angkutan umum lainnya diberikan pembinaan.

Bahkan Dishub turun langsung ke perusahaan sawit PT TKWL Bungaraya untuk menyampaikan imbauan kepada pemilik peron sawit, sopir truk sawit serta pengangkut CPO.

Junaidi menegaskan bahwa Dishub hanya memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, dan penertiban administratif, sementara penindakan hukum di jalan raya merupakan kewenangan penuh Polisi Lalu Lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk penindakan seperti tilang atau pemberhentian paksa kendaraan yang melanggar, itu kewenangan Polantas. Dishub mendampingi apabila ada operasi gabungan," tutupnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Truk Molen Hantam Halte, Enam Tewas, Enam Lainnya Luka-luka
Tuntut Plasma 20 Persen PTPN V Regional III, Warga Ngaso Temui DPRD Riau
Riau Butuh Rp22 Triliun untuk Mantapkan Jalan Provinsi
DPRD Pekanbaru Apresiasi Rencana Pemprov, Dukung Pelebaran Jalan HR Subrantas
Silaturahmi dengan Warga Tapung, Syahrul Aidi Bakal Dorong Penanganan Jalan Lintas Petapahan–Simpang Golombang
Jalan Kuala Cenaku-Rumbai Jaya Rusak Diduga Akibat Truk Batu Bara, DPRD Riau Bakal Panggil Pengusaha
komentar
beritaTerbaru