Aparat Dituding Manipulasi Informasi Terkait Praperadilan Larshen Yunus
kabarmelayu.com,JAKARTA Pernyataan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko di salah satu media si
Hukrim
Amran mengungkapkan, sejak diluncurkannya kanal pengaduan "Lapor Pak Amran" pada akhir Oktober 2025 lalu, cukup banyak laporan kasus yang diterimanya. "(Kasus) penyelundupan ada, ada yang jual mesin, jual pupuk ilegal, macam-macam," kata Amran ketika diwawancara di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), seusai memantau barang bukti 123 ton bawang bombai ilegal yang peredarannya digagalkan Kementerian Pertanian, Sabtu (10/1/2026).
Mentan mengatakan, beras dan minyak goreng termasuk di antara produk yang kasus dugaan penyelundupannya masuk ke kanal pengaduan Lapor Pak Amran. "Untuk sementara ini yang banyak adalah beras, ada macam-macam, ada minyak goreng, heran. Kita produsen terbesar dunia. Yang beras kita sudah swasembada, beras kita melimpah, masa ada selundup masuk," ujarnya.
Baca Juga:
Menurutnya, setiap aduan yang masuk ke kanal Lapor Pak Amran akan berusaha ditindaklanjuti. "Tadi pagi setebal gini laporannya. Aku belum baca semua. Tapi kita tindak lanjuti," kata Amran seraya menunjukkan jarak antara telunjuk dan ibu jarinya.
Amran menambahkan, saat ini pemerintah telah memberlakukan larangan impor beras. Dia berharap hal itu dapat memotivasi para petani selama proses atau masa tanam. "Kalau petani tahu ada impor beras satu ton, kata-katanya 'impor', itu yang kena dampak 29 juta petani beras dengan keluarganya 115 juta. Clear kan? Dampak psikologi. Petani demotivasi, berhenti tanam, ya impor lagi berikutnya," ucapnya.
Baca Juga:
Oleh sebab itu, dia menilai kasus-kasus penyelundupan produk atau komoditas pangan juga perlu ditindak tegas. "Ini harus dijaga ketat: beras dijaga ketat, gula dijaga ketat, bawang dijaga ketat. Kalau kita setengah mati berproduksi, ada yang bermain-main, ya korbannya 100 juta petani," kata Amran.
Mentan Amran Sulaiman mengatakan telah menggagalkan peredaran 123 ton bawang bombai ilegal. Bawang tersebut diangkut dari Kalimantan ke Kota Semarang, Jateng. Amran menyebut, seluruh bawang itu nantinya akan dimusnahkan.
Amran mengungkapkan, penggagalan distribusi bawang bombai ilegal tersebut dapat dilakukan berkat adanya laporan yang masuk ke kanal pengaduan "Lapor Pak Amran". "Kami dapatkan (laporan) malam, langsung kami telepon Pak Dandim, 'Tolong ada barang masuk ilegal'. Ini harus kita tindak tegas. Bongkar sampai akarnya," ujar Amran saat memantau 123 ton bawang bombai yang telah disita dan disimpan di sebuah gudang di Semarang Utara, Sabtu.
Selain mengontak Komandan Kodim 0733/Kota Semarang, Amran juga menginformasikan soal akan tibanya 123 ton bawang bombai ilegal kepada Kapolrestabes Semarang. "Ini ada 6.172 karung. Totalnya 123 ton," katanya.
Amran tak menerangkan dari mana tepatnya bawang bombai tersebut berasal. "Yang jelas tidak punya surat-surat," ucapnya.
Menurut Amran, selain soal kerugian materi, peredaran produk pertanian ilegal juga dapat menimbulkan dampak lebih besar. Apalagi jika komoditas terkait mengandung bakteri atau jamur. Dia menilai hal itu dapat memicu munculnya penyakit yang membahayakan masyarakat.
Amran mengungkapkan, sampel bawang bombai ilegal yang disita di Kota Semarang juga akan diuji di laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat kandungan bakteri atau jamur. "Ini akan dimusnahkan nanti. Tidak ada distribusi atau lelang-lelang, musnahkan," ujarnya.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, 123 ton bawang bombai ilegal tersebut disita di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 2 Januari 2026 lalu. Dia mengatakan bawang tersebut diangkut dari Kalimantan.
Djoko belum mengungkap dari mana bawang bombai itu berasal. "Intinya proses penyidikan sudah kita lakukan dan ini akan terus berproses," ujarnya saat diwawancara seusai mendampingi Mentan.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya baru mengamankan enam sopir truk dari perusahaan ekspedisi yang mengangkut 123 ton bawang bombai ilegal tersebut. Namun mereka masih berstatus sebagai saksi.
"Nanti dari pemeriksaan mereka, termasuk pemeriksaan berkaitan dengan asal usul dokumen, termasuk mungkin dokumen kendaraan dan barang akan terus kita lakukan pemeriksaan," kata Djoko.
Djoko mengungkapkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk pemusnahan barang bukti. "Karena memang barang ini mungkin tidak tahan lama, cepat membusuk, dan ini harus kita segera lakukan pemusnahan. Tetapi prosedur kita tetap kita lakukan," ucapnya.
kabarmelayu.com,JAKARTA Pernyataan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko di salah satu media si
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak meminta kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap wart
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sukajadi, berhasil diringkus hanya da
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional dinilai belum berjalan o
Parlemen
Audiensi Kemenkes dengan Bupati Rohil Lakukan Intra Action Review KLB Malaria
Pemerintahan
Menaker SDM Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
Pemerintahan
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran Sabu Di Kampung Terendam, Dua Pria Ditangkap.
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Tabrakan beruntun melibatkan empat truk, di antaranya tiga ttuk tangki pengangkut CPO, terjadi di Jalan Lintas P
Peristiwa
Masih terkait dengan dugaan penghinaan wartawan, Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang yang kerap tampil glamo
Hukrim
Bhabinkamtibmas Aipda Janseng Temui Petani Tumpang Sari, Bahas Peningkatan Produktivitas Pangan
Lingkungan