Senin, 25 Mei 2026 WIB

RUPSLB sempat Ricuh, Ida Yulita Dicopot, Yan Dharmadi Plt Direktur PT. SPR

Redaksi - Jumat, 23 Januari 2026 20:13 WIB
RUPSLB sempat Ricuh, Ida Yulita Dicopot, Yan Dharmadi Plt Direktur PT. SPR
PT. SPR.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Ida Yulita Susanti sah diberhentikan sebagai Direktur PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jumat (23/1/2026) di kantor perusahaan di Jalan Diponegoro pekanbaru. Penggantinya, Yan Dharmadi duduk sebagai Plt. DIrektur.

Yan Dharmadi menggantikan Ida Yulita Susanti yang diberhentikan secara hormat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku Pemegang Saham.

"Pemegang Saham menunjuk Komisaris Utama PT SPR Yan Dharmadi untuk turut menjalankan tugas sebagai Plt Direktur," kata Plt Karo Ekonomi dan SDA Setda Riau Bobby Rachmat.

Baca Juga:

Sebagai Plt Direktur, Yan Dharmadi bertugas melaksanakan Uji Keahlian dan Kepatutan (UKK) untuk pemilihan direktur yang baru.

"Beliau diminta untuk melaksanakan UKK guna pemilihan direksi yang baru, dengan waktu paling lama enam bulan," ungkap Bobby.

Baca Juga:

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. SPR mengeluarkan keputusan pemberhentian Direktur Ida Yulita Susanti. Rapat RUPSLB sempat diskors selama 4 jam karena situasi yang tidak kondusif.

Pembacaan keputusan pemberhentian dilakukan Jumat siang harinya.

Sebelumnya, Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti sempat menolak ketika Bobby Rachmat sebagai perwakilan pemegang saham yang diutus secara resmi hendak membacakan dokumen keputusan pemegang saham. Ida Yulita Susanti merampas dokumen tersebut.

Dikutip riaukepri, Ida Yulita Susanti mengatakan bahwa skorsing RUPSLB bukan disebabkan pengusiran atau perampasan dokumen, melainkan karena persoalan legalitas surat kuasa yang dibawa Boby Rachmat.

Ida yang menolak pemberhentian direksi PT. SPR menyebut, bahwa hal itu kewenangan penuh Gubernur Riau sebagai pemegang saham.

"Pemberhentian direksi hanya dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai pemegang saham. Bukan oleh Plt Gubernur, bukan oleh Wakil Gubernur," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Resmi Diluncurkan
Skandal Laptop BGN: Menguak Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital
PT BPR Gemilang Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026
Eksepsi Ditolak, Perkara Abdul Wahid Masuk Tahap Pembuktian
Bupati Inhil H. Herman Hadiri RUPS-LB BRK Syariah
komentar
beritaTerbaru