Minggu, 07 Juni 2026 WIB

Pemko Pekanbaru Akan Berlakukan Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung

Harijal - Senin, 20 Februari 2017 14:55 WIB
Pemko Pekanbaru Akan Berlakukan Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung
Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang kota Pekanbaru Erizal, MT.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pemerintah Kota Pekanbaru  akan memberlakuan sertifikat layak fungsi (SLF)  terhadap sejumlah bangunan hunian  maupun gedung yang peruntukannya bagi kepentingan umum. Program ini bertujuan demi terwujudnya bangunan gedung yang andal, memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan fungsinya. Artinya, sebelum bagunan gedung dimanfaatkan harus diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung.  Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Gedung  kota Pekanbaru, Erizal MT di kantornya, Senin (19/2/17) kemarin.

Dikatakan Erizal, program ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 25/PRT/M/2007 tentang Sertifikat Laik Fungsi. Bangunan Gedung. Dan Peraturan Daerah (Perda) kota Pekanbaru Nomor : 2 Tahun 2014.   Maka sesuai dengan visi kota Pekanbaru  menuju kota metropolitan madani, harus diiringi dengan konstruksi bangunan gedung yang  handal dan memenuhi syarat teknis, terangnya.

Seperti kita ketahui, kata Erizal, banyak kasus kecelakaan di Indonesia, terjadinya bangunan roboh, lift jatuh dan sejumlah kasus lainnya. Yang di.latarbelakangi ketidaklayakan fungsi sebuah bangunan. Sementara di Pekanbaru, secara umum bangunan gedung belum memiliki Sertifikat,terangnya.

Baca Juga:

Berangkat dari persoalan itu, Pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Gedung Kota Pekanbaru, perlu melakukan antisipasi  dengan cara menerapkan Perda Kota Pekanbaru. Dengan demikian, fungsi sarana maupun prasarana sebuah bangunan umum di Pekanbaru harus memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang diterbitkan Pemerintah, kata Erizal.

Program ini bertujuan, selain ingin mendorong terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan serta adanya  kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sebutnya.

Baca Juga:

"Kedepan bangunan gedung wajib memiliki  SLF, baik bangunan yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), apalagi gedung  yang sudah tua. Dinas PU dan Penataan Gedung  akan melakukan pendataan dan verifikasi",ujarnya.

Lagi kata Erizal, adapun persyaratan administratif dalam pengurusan SLF meliputi, dokumen status hak atas tanah, kesuaian data dalam IMB atau dokumen status kepemilikan bangunan gedung yang semula telah dimiliki, kepemilikan dokumen IMB dan kesesuaian data-data lainnya sesuai dengan yang dipersyaratkan,ujarnya.

Dijelaskan Erizal, khusus untuk bangunan gedung milik perusahaan atau kepentingan umum, saat mengurus SLF, harus  mngajukan surat permohonan dengan melampirkan akta pendirian perusahaan, sertifikat tanah, izin prinsip pemanfaatan ruang, izin lokasi, IPPL dan rencana tapak pertimbangan teknis peil banjir, pertimbangan teknis andal lalu lintas, pertimbangan teknis lingkungan, pertimbangan teknis proteksi damkar, IMB atau sesuai dengan izin-izin yang ditetapkan, urainya.

Selanjutnya kata Erizal,  pihak Dinas PU akan melakukan pemeriksaan dengan cara mengidentifikasi kelengkapan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, mengidentifikasi keabsahan dan kebenaran persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dengan data aktual di lapangan, katanya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun draf Peraturan Walikota (Perwako) Kota Pekanbaru untuk diusulkan ke Pemko Pekanbaru. Jika sudah ditetapkan menjadi Peraturan Walikota Pekanbaru, maka program ini akan segera diterapkan, pungkasnya.(rec)

SHARE:
beritaTerkait
Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
komentar
beritaTerbaru