Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Penerapan UU Pemda, SPP SMA Tak Lagi Gratis dan Gaji Guru Telat

Harijal - Kamis, 12 Januari 2017 13:50 WIB
Penerapan UU Pemda, SPP SMA Tak Lagi Gratis dan Gaji Guru Telat
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah

JAKARTA - Penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi pada pengelolaan pendidikan tingkat atas (SMA) berpindah kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota beralih ke pemerintah provinsi. Dampaknya diantarnya, tidak ada lagi program SPP gratis di tingkat SMA/SMK serta penggajian guru kini dikelola Pemprov.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi dampak konkret terhadap dunia pendidikan. Beralihnya kewenangan tanggungjawab pengelolaan SMA dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov memberi dampak nyata bagi anak didik dan orang tua.

"Salah satunya, program sekolah gratis di tingkat SMA yang banyak dilakukan di berbagai kabupaten/kota kini tidak ada lagi, karena semua dibebankan ke Pemprov. Sedangkan kemampuan keuangan Pemprov terbatas," ujar Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Baca Juga:

Perubahan ini, kata Anang, akan memberi dampak langsung kepada anak didik dan orang tua siswa terkait beban membayar SPP setiap bulannya. "Kondisi ini tentu akan membebani pada orang tua dan anak didik. Hal ini harus dipikirkan oleh stakeholder. Jangan sampai kualitas pendidikan kita menjadi terganggu," paparnya.

Selain masalah tersebut, Anang menyebutkan, penerapan UU No 23 Tahun  2014 juga berdampak pada pengelolaan gaji guru SMA/SMK. Bila sebelumnya penggajian guru SMA/SMK dikelola pemkab/pemkot kini berpindah ke Pemrpov. "Mulai tahun 2017 ini  penggajian guru SMA/SMK telah efektif dikelola ke pemprov. Sayangnya, praktik di lapangan belum berjalan efektif. Banyak guru SMA/SMK belum mendapat gaji hingga tengah bulan ini," tukasnya.

Baca Juga:

Dirinya juga menyesalkan masa transisi yang semestinya dapat diantisipasi jauh-jauh hari oleh pemprov namun ternyata tidak berjalan sesuai rencana. "Jangan sampai hak-hak para guru seperti soal gaji ini terabaikan hanya karena kerja para birokrat tidak cekatan dan tidak profesional," ujarnya.

Terkait persoalan tersebut, Anang mengusulkan agar Komisi X DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait implikasi penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda khususnya bagi dunia pendidikan. Dia menyebutkan, penerapan UU Pemda jangan sampai menjadi kendala bagi dunia pendidikan.

"Saya usul Komisi X DPR RI membentuk Panja untuk merespons implikasi penerapan UU Pemda ini. Pihak-pihak terkait seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri,  beberapa kepala daerah serta asosiasi guru dan tenaga pendidik agar dapat kita konfirmasi atas persoalan yang muncul," pungkasnya.  (gonews.com)

SHARE:
beritaTerkait
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Luka-luka
Elemen Masyarakat Demo di Mapolda Sumut, Desak Copot Kapolres Nias
Talam Durian Satu Kilometer dan 8000 ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri
komentar
beritaTerbaru