Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan memperkuat ketahanan iklim, Pemprov
Lingkungan
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pemerintah berencana melarang penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembayaran honorarium guru honorer. Hal itu sangat meresahkan sekolah yang menganggarkan untuk itu. Termasuk di Riau. Khususnya sekolah-sekolah yang selama ini menggaji guru honorer ini dengan menggunakan dana ini.
Terkait hal ini pejabat di Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) belum mau berkomentar banyak. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad menyebut kementerian yang dipimpin Muhadjir Effendy ini masih berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami masih menunggu pendapat dari BPKP. Belum (berjalan larangannya, red). Ditunggulah,” kata Hamid, sembari menyebut tidak ada perubahan mendasar dalam petunjuk teknis (juknis) BOS yang digodok pemerintah.
Baca Juga:
Terkait pengawasan penggunaan dana BOS, Hamid mengatakan akan dievaluasi dari laporan penggunaan. Tentu, melibatkan BPK, BPKP dan Inspektorat Daerah.
Dia menyebutkan, dalam juknis yang ada sekarang, penggunaan dana bos untuk honorarium guru SD/SMP memang diatur. Tapi dia belum memastikan bunyinya dalam juknis dana BOS yang baru tahun 2017. Sedangkan bagi SMA/SMK, honorarium guru honor menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi yang menyiapkan melalui APBD-nya.
Baca Juga:
“Yang SMP memang diambilkan dari BOS, memang ada (aturannya). SMA tanggung jawab provinsi,” tambah Hamid.
Di Riau, anggaran BOS terus meningkat setiap tahun. Tahun ini bahkan mencapai Rp1,23 triliun dari tahun sebelumnya Rp1,196 triliun.
“Seluruhnya bersumber dari dana APBN. Sesuai UU 23/2014, maka seluruh prosedurnya sesuai dengan SK Gubernur dalam transfer anggaran,” kata Ketua Dana BOS Riau Dewi Riyawati Andamari.
Disinggung mengenai dana BOS yang tidak bisa lagi digunakan untuk membayar gaji guru honor. Menurut Dewi hal itu sudah diterapkan. Dimana untuk tingkat SMA/SMK sederajat pasca pengalihan kewenangan, tidak diperbolehkan menggunakan sesuai aturan.
“Kalau tidak salah saya sekitar 15 persen bisa digunakan dari total dana BOS di daerah bersangkutan untuk gaji guru honor untuk tingkat dasar,” katanya.
Kepala Disdik Riau Dr Kamsol selama sepekan terakhir berada di Jakarta mengikuti Rakor bersama seluruh Kadisdik se Indonesia. Dia mengatakan dana BOS memang tidak dibenarkan untuk SMA/SMK sederajat.
“Memang tidak digunakan untuk honor. Tapi Permendikbud pun mempersilakan SMA/SMK boleh memungut sesuai aturan dan kesepakatan,” ujarnya.
Salah satu sekolah yang sangat merasakan itu adalah SMKN 2 Pekanbaru. Namun pihak SMKN 2 Pekanbaru masih mengikuti perkembangan informasi terkait rencana revisi penggunaan dana BOS ini.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Diknas kalau memang tidak ada aturan atau kebijakan dari Diknas ya tentu diberlakukan aturan itu,” ujar Kepala SMKN 2 Pekanbaru, H Suratno, S.Pd, M.Pd kepada wartawan.
sumber : riaupos.co
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan memperkuat ketahanan iklim, Pemprov
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana program digitalisasi desa yang melibatkan oknum kepala desa dan pihak ven
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya membangun ekosistem industri film nasional yang inklusif dan berdaya saing terus didorong melalui kolab
Parlemen
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Lukaluka
Peristiwa
kabarmelayu.com,MEDAN Suara kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat asal Kepulauan Nias bergema di depan Markas Kepolisian Daerah Sum
Peristiwa
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi perhatian publik. Guna M
Sosial
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap kabel fiber optik milik provider yang semrawut dan
Pemerintahan