Minggu, 07 Juni 2026 WIB
Wacana Perubahan Juknis Penggunaan Dana BOS

Pemerintah Larang Sekolah Gunakan Dana BOS Untuk Bayar Gaji Honorer

Harijal - Sabtu, 04 Februari 2017 09:16 WIB
Pemerintah Larang Sekolah Gunakan Dana BOS Untuk Bayar Gaji Honorer

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pemerintah berencana melarang penggunaan  dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembayaran honorarium guru honorer. Hal itu sangat meresahkan sekolah yang menganggarkan untuk itu. Termasuk di Riau. Khususnya sekolah-sekolah yang selama ini menggaji guru honorer ini dengan menggunakan dana ini.

Terkait hal ini pejabat di Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) belum mau berkomentar banyak. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad menyebut kementerian yang dipimpin Muhadjir Effendy ini masih berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami masih menunggu pendapat dari BPKP. Belum (berjalan larangannya, red). Ditunggulah,” kata Hamid, sembari menyebut tidak ada perubahan mendasar dalam petunjuk teknis (juknis) BOS yang digodok pemerintah.

Baca Juga:

Terkait pengawasan penggunaan dana BOS, Hamid mengatakan akan dievaluasi dari laporan penggunaan. Tentu, melibatkan BPK, BPKP dan Inspektorat Daerah.

Dia menyebutkan, dalam juknis yang ada sekarang, penggunaan dana bos untuk honorarium guru SD/SMP memang diatur. Tapi dia belum memastikan bunyinya dalam juknis dana BOS yang baru tahun 2017. Sedangkan bagi SMA/SMK, honorarium guru honor menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi yang menyiapkan melalui APBD-nya.

Baca Juga:

“Yang SMP memang diambilkan dari BOS, memang ada (aturannya). SMA tanggung jawab provinsi,” tambah Hamid.

Di Riau, anggaran BOS terus meningkat setiap tahun. Tahun ini bahkan mencapai Rp1,23 triliun dari tahun sebelumnya Rp1,196 triliun.

“Seluruhnya bersumber dari dana APBN. Sesuai UU 23/2014, maka seluruh prosedurnya sesuai dengan SK Gubernur dalam transfer anggaran,” kata Ketua Dana BOS Riau Dewi Riyawati Andamari.

Disinggung mengenai dana BOS yang tidak bisa lagi digunakan untuk membayar gaji guru honor. Menurut Dewi hal itu sudah diterapkan. Dimana untuk tingkat SMA/SMK se­derajat pasca pengalihan kewenangan, tidak diperbolehkan menggunakan sesuai aturan.

“Kalau tidak salah saya sekitar 15 persen bisa digunakan dari total dana BOS di daerah bersangkutan untuk gaji guru honor untuk tingkat dasar,” katanya.

Kepala Disdik Riau Dr Kamsol selama sepekan terakhir berada di Jakarta mengikuti Rakor bersama seluruh Kadisdik se Indonesia. Dia mengatakan dana BOS memang tidak dibenarkan untuk SMA/SMK sederajat.

“Memang tidak digunakan untuk honor. Tapi Permendikbud pun mempersilakan SMA/SMK boleh memungut sesuai aturan dan kesepakatan,” ujarnya.

Salah satu sekolah yang sangat merasakan itu adalah SMKN 2 Pekanbaru. Namun pihak SMKN 2 Pekanbaru masih mengikuti perkembangan informasi terkait rencana revisi penggunaan dana BOS ini.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Diknas kalau memang tidak ada aturan atau kebijakan dari Diknas ya tentu diberlakukan aturan itu,” ujar Kepala SMKN 2 Pekanbaru, H Suratno, S.Pd, M.Pd kepada wartawan.

 

sumber : riaupos.co

 

SHARE:
beritaTerkait
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Luka-luka
Elemen Masyarakat Demo di Mapolda Sumut, Desak Copot Kapolres Nias
Talam Durian Satu Kilometer dan 8000 ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri
komentar
beritaTerbaru