Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Dilarang Aturan, Disdik Bengkalis Tak Bisa Bayar TPP Guru PNS Kemenag Sekolah Umum

Harijal - Rabu, 05 Oktober 2016 18:30 WIB
Dilarang Aturan, Disdik Bengkalis Tak Bisa Bayar TPP Guru PNS Kemenag Sekolah Umum
net
Kantor Dinas Pendidikan Bengkalis

BENGKALIS, kabarmelayu.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis Edi Sakura menegaskan, Disdik Kabupaten Bengkalis tidak dapat membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru PNS Kemenag yang bertugas di sekolah umum.

Hal tersebut disebabkan, adanya larangan dari Peraturan Bupati (Perbup) 56/2015 tentang TPP, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pembayaranm meskipun dananya sudah dianggarkan.

“Aturan tidak memungkinkan, dananya ada karena sudah dianggarkan, tapi karena aturan tidak membolehkan. Dengan sangat terpaksa, pembayaran TPP untuk guru PNS Kemenag tidak dilakukan,” ungkap Edi Sakura kepada wartawan, Rabu (5/10/16).

Baca Juga:

Oleh karena itu menurut Edi, pihaknya akan menghibahkan dana tersebut ke Kemenag Bengkalis. Selanjutnya Kemenag yang akan membayarkan ke para guru PNS Kemenag. Soal besaran TPP juga diserahkan sepenuhnya kepada Kemenag.

Sejumlah guru PNS Kemenag yang bertugas di sekolah umum berharap ada solusi secepatnya agar TPP yang selama ini mereka terima bisa segera cair.

Baca Juga:

(riauterkini.com)

SHARE:
beritaTerkait
Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan
Sekda Inhil Pimpin Gotong Royong Gerakan Jumat Bersih
Api Masih Menyala di Tanjung Kapal, Alat Berat Dikerahkan
Jumlah Lulusan SMP/MTs di Riau 103 Ribu, Daya Tampung SMA/SMK 122 Ribu
Tambah Kekuatan Penanganan Karhutla, Satu Heli Water Bombing BNPB Mendarat di Riau
Pemulangan Jamaah Haji Kloter 07 Inhil Siap Dikoordinasikan
komentar
beritaTerbaru