Silaturahmi Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Kenang Siak Puluhan Tahun Silam
Silaturahmi Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Berbalut Nostalgia, Siak Kembali Jadi Perbincangan
Pemerintahan
Berdasarkan keterangan Bea Cukai Bengkalis, seluruh mangga asal Malaysia itu diangkut oleh KM. Julia II. Kapal beserta muatan ditangkap di Perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis. Setelah ditangkap sel;alnjutnya diserahterimakan kepada Karantina Riau untuk dimusnahkan.
Turhadi Noerachman, Kepala Karantina Riau mengatakan bahwa pemusnahan 25,9 ton mangga senilai Rp 518,4 juta ini adalah hasil sinergi antara Karantina dengan Bea Cukai. Dengan pemusnahan ini, Karantina Riau sebagai garda terdepan ketahanan pangan nasional telah berhasil melindungi petani mangga lokal dari ancaman hama dan penyakit tanaman, sekaligus menyelamatkan masyarakat dari potensi cemaran yang mungkin terbawa oleh mangga yang tidak terjamin kesehatannya.
Baca Juga:
"Pemasukan buah mangga ini ke Indonesia tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Provinsi Riau juga bukan termasuk tempat pemasukan buah impor yang ditetapkan, sehingga terhadap buah mangga ini kami lakukan tindakan pemusnahan," jelas Turhadi, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (12/6/2025).
Tindakan pemusnahan ini adalah bentuk tindakan tegas Badan Karantina Indonesia dalam mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang berasal dari luar negeri serta bentuk pengawasan keamanan pangan bagi masyarakat.
Baca Juga:
Data yang dihimpun dari Penegakan Hukum Karantina Riau, sepanjang tahun 2025, total buah mangga yang dimusnahkan di wilayah Riau sebanyak 64,8 ton dengan rincian 23,29 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Dumai, 15 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tembilahan, dan 25,9 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis.
Ancaman hukuman pelanggaran persyaratan impor sesuai Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, terhadap pemilik barang masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Riau.
"Kami berterima kasih kepada Bea Cukai khususnya KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis yang telah bersinergi dengan Karantina Riau dalam menegakkan peraturan perkarantinaan. Ke depan, sinergi kita terus diperkuat agar penyelundupan buah mangga ilegal yang marak terjadi di Riau ini dapat diminimalisir," harap Turhadi.
Turut hadir menyaksikan kegiatan pemusnahan diantaranya KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, KSOP Kelas II Tanjung Buton, Polsek Bukit Batu, Koramil 05 Bukit Batu, Camat Bukit Batu serta jajaran tim kerja Karantina Tumbuhan, Karantina Riau.
Silaturahmi Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Berbalut Nostalgia, Siak Kembali Jadi Perbincangan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 15 nama calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 20262030 yang telah dikirimkan ol
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dunia pendidikan profesi advokat di Provinsi Riau memasuki babak baru dengan terjalinnya kerja sama strategis
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam rangka menyambut dan menyemarakkan HUT RI ke81 tahun 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanah Merah Kecamatan Si
Sport
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Hukrim
Personel Polsek Kandis Bersama Petani Merawat Tanaman Jagung, Jaga Hingga Panen
Lingkungan
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Polres Kampar berhasil menggerebek sebuah rumah
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Pernyataan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko di salah satu media si
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak meminta kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap wart
Hukrim