Kamis, 11 Juni 2026 WIB

Polres Rohil Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Pasir Limau Kapas

Redaksi - Jumat, 25 Juli 2025 13:21 WIB
Polres Rohil Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Pasir Limau Kapas
Foto: Beng/RE
PEKANBARU - Kepolisian Resor Rokan Hilir menggelar konferensi pers pada Jumat (25/7/2025) pukul 09.00 WIB di Ruang Patriatama Polres Rohil, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena pelaku, seorang pria berinisial M. Amar Khadafi alias Sulung (23), tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri, Rifka Fitria (16), hanya demi memperoleh uang sebesar Rp500 ribu yang akan digunakan untuk membeli narkotika.

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., Kanit I Pidum IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K., serta jajaran Satreskrim Polres Rohil dan para awak media.

Baca Juga:

Kapolres Rokan Hilir mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

"Hanya karena uang Rp500 ribu, pelaku tega menghilangkan nyawa adik kandungnya sendiri. Ini adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi," tegas Kapolres.

Baca Juga:

Kapolres juga menekankan bahwa banyak kasus kejahatan berat yang berakar dari penyalahgunaan narkotika maupun aktivitas ilegal lainnya seperti perjudian. Berdasarkan hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.

Sebagaimana disampaikan peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, sekira pukul 10.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Poros Sei Siakap, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan segera dievakuasi ke Puskesmas Pembantu Sungai Daun. Pihak keluarga yang datang ke lokasi kemudian memastikan identitas korban adalah anak mereka.

Kronologi Penangkapan
Kurang dari enam jam setelah penemuan jenazah, personel gabungan dari Satreskrim Polres Rohil dan Polsek Panipahan berhasil menangkap pelaku di Jl. Poros PU, saat dalam perjalanan pulang dari kebun.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan karena emosi setelah permintaan uang untuk membeli narkoba ditolak oleh korban. Pelaku kemudian mengambil sebilah parang dari sudut rumah dan menebas bagian leher korban sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku memotong tangan korban menggunakan broti, mengambil uang dari tas korban, lalu membuang senjata dan alat yang digunakan guna menghilangkan jejak.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih peduli terhadap lingkungan pergaulan anak-anaknya. Awasi aktivitas sehari-hari mereka, dan jauhkan dari pengaruh narkotika serta pergaulan bebas.

"Jangan ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba atau tindakan mencurigakan lainnya. Bersama, mari kita wujudkan Kabupaten Rokan Hilir yang aman, damai, dan bebas dari kejahatan," tutup Kapolres.(Beng)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Rohil Ungkap Kasus Video Viral Dugaan Penodongan Air Softgun
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Pembunuhan Sadis Sopir Ekspedisi di Pekanbaru Terungkap
Kapolres Kampar Silaturahmi dengan UAS dan Masyarakat Lewat Kegiatan Kajian Subuh
Polda Riau Tegaskan Pembakaran TKP Narkoba di Rohil Bukan Bentuk Penolakan terhadap Polisi
Perampokan Berujung Pembunuhan Sadis, Polisi Ungkap Motif Kematian Lansia yang Viral di Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru