Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Satu Orang Diamankan
Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Satu Orang Diamankan
Hukrim
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pada 28 Agustus 2026. Laporan dibuat setelah beredarnya sejumlah konten di media sosial yang dinilai memicu keresahan masyarakat Kuansing.
Peristiwa tersebut bermula pada 21 Agustus 2026, saat pelaksanaan Festival Pacu Jalur. Ketika itu, beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan terlapor berinisial PS membawa botol di atas jalur berwarna putih. Foto tersebut kemudian menyebar luas di media sosial.
Baca Juga:
Pada keesokan harinya, saat pelaksanaan technical meeting, PS mendapat teguran karena perbuatannya dinilai telah mencederai norma adat dan budaya masyarakat Kuansing.
Pada hari yang sama, PS kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait beredarnya foto tersebut. Namun, persoalan kembali mencuat setelah rangkaian Pacu Jalur berakhir. Pada 26 Agustus 2026, terlapor yang diketahui berada di Samosir, Sumatera Utara kembali muncul dalam sebuah video TikTok.
Baca Juga:
Dalam video tersebut, terlapor diduga mengucapkan kata-kata yang dinilai tidak pantas dan kemudian kembali viral serta memicu keresahan di tengah masyarakat Kuansing.
Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya, untuk melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami mendengarkan langsung keresahan masyarakat. Kami tindak lanjuti. Kasat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini.
Kuansing yang selama ini damai jangan sampai tercederai," ujar Hidayat dalam konferensi pers, Jumat, 4 September 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk tokoh adat, serta menghadirkan ahli bahasa. Setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik kemudian meningkatkan status perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Kapolres mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat sekaligus untuk menjaga situasi keamanan.
"Kami tidak ingin persoalan ini meluas ke mana-mana. Tersangka kemudian kami amankan di Samosir, Sumatera Utara, dan selanjutnya akan kami bawa ke Kuansing untuk menjalani proses hukum," tegasnya.
Dalam proses pengamanan tersangka, polisi juga menghadapi situasi yang sempat menimbulkan ketegangan. Namun, dengan mempertimbangkan berbagai situasi di lapangan, petugas mengambil langkah terukur hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.(beng)
Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Satu Orang Diamankan
Hukrim
Dari Ladang Kandis, Harapan Swasembada Pangan Terus Tumbuh
Pemerintahan
Polda Sitanggang (PS) yang viral dengan unggahan video yang meninbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususny
Hukrim
Kabupaten Inhil sementara ini mengoleksi hotspot terbanyak di Riau
Lingkungan
kabarmelayu.com,MERANTI Harapan seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MN untuk mengantarkan anaknya menjadi anggota Polri b
Hukrim
kabarmelayu.com,CIBINONG Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar sidang perdana perkara perdata perbuatan melawan hukum t
Hukrim
kabarmelayu.com,DAIRI Kekecewaan yang sangat mendalam dugaan pembiaran yang mencuat dalam insiden bentrokan saat pembukaan jalan Dusun I
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah tiga waktu berturutturut mengalami kenaikan, hari ini, Jumat (4/9/2026) jumlah hotspot (titik panas) di
Lingkungan
kabarmelayu.comKAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota menggelar tablig akbar dalam rangla petingatan Maulid Nab
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mencatat lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga dua kali li
Kesehatan