Jumat, 04 September 2026 WIB

Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Satu Orang Diamankan

Redaksi - Jumat, 04 September 2026 14:45 WIB
Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Satu Orang Diamankan
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat bersama Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi
kabarmelayu.com- Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pada 28 Agustus 2026. Laporan dibuat setelah beredarnya sejumlah konten di media sosial yang dinilai memicu keresahan masyarakat Kuansing.

Peristiwa tersebut bermula pada 21 Agustus 2026, saat pelaksanaan Festival Pacu Jalur. Ketika itu, beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan terlapor berinisial PS membawa botol di atas jalur berwarna putih. Foto tersebut kemudian menyebar luas di media sosial.

Baca Juga:

Pada keesokan harinya, saat pelaksanaan technical meeting, PS mendapat teguran karena perbuatannya dinilai telah mencederai norma adat dan budaya masyarakat Kuansing.

Pada hari yang sama, PS kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait beredarnya foto tersebut. Namun, persoalan kembali mencuat setelah rangkaian Pacu Jalur berakhir. Pada 26 Agustus 2026, terlapor yang diketahui berada di Samosir, Sumatera Utara kembali muncul dalam sebuah video TikTok.

Baca Juga:

Dalam video tersebut, terlapor diduga mengucapkan kata-kata yang dinilai tidak pantas dan kemudian kembali viral serta memicu keresahan di tengah masyarakat Kuansing.

Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya, untuk melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kami mendengarkan langsung keresahan masyarakat. Kami tindak lanjuti. Kasat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini.
Kuansing yang selama ini damai jangan sampai tercederai," ujar Hidayat dalam konferensi pers, Jumat, 4 September 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk tokoh adat, serta menghadirkan ahli bahasa. Setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik kemudian meningkatkan status perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Kapolres mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat sekaligus untuk menjaga situasi keamanan.

"Kami tidak ingin persoalan ini meluas ke mana-mana. Tersangka kemudian kami amankan di Samosir, Sumatera Utara, dan selanjutnya akan kami bawa ke Kuansing untuk menjalani proses hukum," tegasnya.

Dalam proses pengamanan tersangka, polisi juga menghadapi situasi yang sempat menimbulkan ketegangan. Namun, dengan mempertimbangkan berbagai situasi di lapangan, petugas mengambil langkah terukur hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.(beng)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Unggah Postingan yang Resahkan Masyarakat Kuansing, Polda Sitanggang Tersangka
Polresta Pekanbaru Tangkap Seorang Perempuan, Bersama 1.226 Butir Pil Ekstasi
Wakapolda Riau: Operasi Kuantan Merah Putih Presisi Ungkap Aktivitas PETI hingga Pemilik dan Pemodal
Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan
Gerak Cepat, Polsek Bina Widya Ungkap Kasus Curanmor 10 TKP
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran Sabu Di Kampung Terendam, Dua Pria Ditangkap
komentar
beritaTerbaru