Senin, 03 Agustus 2026 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Polsek Tambang Setelah Bonyok Dihajar Massa

Redaksi - Selasa, 28 Oktober 2025 16:21 WIB
Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Polsek Tambang Setelah Bonyok Dihajar Massa
Doni/RE
kabarmelayu.comTAMBANG - Jajaran Polsek Tambang berhasil amankan seorang pelaku Pencabulan berinisial Pak De (59) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar usai diajar massa, Senin (27/10/2025) sekira pukul 01.00 Wib.

Korban anak di bawah umur berinisial A (10) menceritakan tindakan yang tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku kepada tetangganya, H (26).

"Korban ceritakan kepada H lalu H menceritakan kepada Ibu korban Y (45) apa yang telah dialami korban. Begitulah awal terungkapnya kejadian tersebut," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Baca Juga:

Awal diketahui kejadian ini saat Ibu korban menjemput anaknya di rumah tetangganya H. H menjelaskan kepada Ibu korban bahwa anaknya A dipegang payudaranya oleh Pak De pada Jum'at (24/10/2025) saat di rumahnya dan juga mengajak korban menonton film porno (tidak senonoh).

Mendengar hal itu, Ibu korban langsung mencari pelaku ke rumahnya, namun tidak ketemu. Pelaku ditemukan di sekitar warung perumahan. Ibu korban langsung mempertanyakan apa yang disampaikan H. Dan Pelaku mengatakan bahwa hanya menyuruh mandi tidak ada diapa-apakan.

Baca Juga:

"Lalu Ibu korban memanggil anaknya dan menanyakan kebenarannya dan menunjuk ke arah pelaku bahwa ia sudah dicabuli oleh pelaku," ujar Kapolsek.

Mendengar cerita korban, warga sekitar langsung mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Namun pelaku ini sempat dihajar oleh massa dan baru diserahkan ke Mapolsek Tambang," terang AKP Aulia.

Sesampai di sana, pelaku kita amankan dan membawa pelaku ke Mapolsek Tambang.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur," tegas Kapolsek.

Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti.

"Pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2OO2 Tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Aulia Rahman.(Dp)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Apak Rutiang di Tambang Diduga Cabuli Dua Anak Kandung Sendiri yang Masih di Bawah Umur
Padukan Budaya dan Karakter Muda, Ratusan Anak Riau Warnai Peringatan HAN 2026
Perlindungan Anak Kunci Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara Peringatan HAN 2026
Anak Gajah Nona Seroja Tebar 15 Ribu Bibit Pohon dalam Event Riau Bhayangkara Run
komentar
beritaTerbaru