Minggu, 07 Juni 2026 WIB

Mau Tentukan Batas Tanah, Kades Sialang Jaya Tewas Ditebas Mantan RT

Harijal - Sabtu, 04 Maret 2017 20:15 WIB
Mau Tentukan Batas Tanah, Kades Sialang Jaya Tewas Ditebas Mantan RT
pra/rec

INHIL, kabarmelayu.com - Kepala Desa Sialang Jaya, Bah (55) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh Bas (52) mantan Ketua Rukun Tetangga (RT). Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi, Sabtu (4/3/2017) sekira pukul 09.00 Wib, di Parit Bujur Desa Sialang Jaya Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Batang Tuaka membenarkan kejadian tersebut berawal saat pelaku dan korban serta seorang lainnya yang bernama Misran pada Rabu (4/3/2017) sekira pukul 08.00 Wib, berangkat dari Desa Sialang Jaya menuju Parit Bujur, tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan sampan untuk menentukan batas tanah yang sudah dibeli Kades tersebut . 

"Pelaku sengaja diajak korban karena merupakan mantan Ketua RT untuk ikut membantu menentukan batas-batas tanah di lokasi tersebut. Dalam perjalanan terjadi perselisihan paham antara korban dengan pelaku, disebabkan korban mengatakan bahwa pelaku tidak lagi memiliki tanah karena sudah dijual, sedangkan pelaku bersikeras menyatakan masih memilikinya. Karena korban terus menerus mengatakan hal tersebut, pelaku menjadi kalap, dan parang yang memang sengaja dibawa untuk menebas rumput saat pengukuran, langsung ditebaskan pelaku ke arah leher korban sebelah kiri, segera sampan menjadi terbalik dan ketiga penumpangnya jatuh ke air," paparnya.

Baca Juga:

Misran yang mendayung sampan, lanjutnya lagi, langsung berenang meyelamatkan diri sedangkan korban masih sempat berenang ke tepian dan memohon kepada pelaku untuk tidak dianiaya lagi. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban di TKP dan kembali ke Desa Sialang Panjang untuk kemudian menyerahkan diri kepada Polsek Batang Tuaka.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian leher sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP. 

Baca Juga:

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya (pra/rec)

SHARE:
beritaTerkait
Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
komentar
beritaTerbaru