Jumat, 24 Juli 2026 WIB

Ninik Mamak Mentulik Keluhkan Sengketa Tanah Ulayat

Redaksi - Kamis, 19 Juni 2025 11:12 WIB
Ninik Mamak Mentulik Keluhkan Sengketa Tanah Ulayat
Gubernur Riau Abdul Wahid audiensi dengan ninik mamak Kenegerian Mentulik.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Gubernur Riau Abdul Wahid menerima audiensi ninik mamak Kenegerian Mentulik, Kabupaten Kampar di Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (18/6/2025). Audiensi ini membahas persoalan pengelolaan tanah ulayat yang menjadi perhatian masyarakat adat.

Ketua Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) Kabupaten Kampar, Suhaili Husein menyampaikan keluhan masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan tanah ulayat oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih tidak melibatkan ninik mamak Kenegerian Mentulik.

Dijelaskan dia, Desa Rantau Kasih berada dalam wilayah adat Kenegerian Mentulik, namun tidak pernah melakukan koordinasi. Hal ini memicu ketegangan karena hak-hak adat dianggap diabaikan.

"Desa Rantau kasih itu berada di dalam wilayah adat Kenegerian Mentulik, namun mereka tidak ada kordinasi sedikitpun juga untuk mengelola hak ulayat kami," ujarnya.

Baca Juga:

Menanggapi hal tersebut, Abdul Wahid menekankan pentingnya musyawarah bersama. Ia meminta semua pihak duduk bersama agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan wilayah adat.

Wahid memberi solusi agar persoalan ini dibahas bersama Lembaga Adat Melayu (LAM). Pemerintah Provinsi Riau dan LAM telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan-persoalan adat.

Baca Juga:

"Agar adil, harus duduk bersama membahas persoalan adat ini, agar tidak tumpang tindih. Datang ke LAM, Pemerintahan Provinsi Riau dan LAM sudah bikin tim, nanti kalau ada persoalan kedepan sampaikan ke LAM, agar tetua disana membahas persoalannya," jelas Gubri.

Ia menambahkan bahwa semua keputusan menyangkut tanah ulayat harus dibahas dan disepakati oleh lembaga adat. Dengan begitu, pendaftaran hutan adat ke Kementerian Kehutanan pun menjadi lebih jelas dan sah secara hukum.

"Tidak boleh ada saling menekan atau memaksakan kehendak," tegas Wahid. Ia menekankan bahwa harmoni antar masyarakat adat harus dijaga agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.

Pertemuan ini diharapkan menjadi awal penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat. Pemprov Riau siap memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait demi menjaga persatuan dan hak masyarakat adat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Herman Buka Rakor GTRA Inhil
Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil
Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung 12 Hektare di Kandis
Soal Alih Status Lahan, Kelompok Tani SKB Nagori Pangean Bakal Gugat PT.RAPP
Diskusi Para Pakar: Integrasi Sains, Politik, dan Etika dalam Pembangunan Kawasan dan Tata Kelola Batas-Batas Ekologis di Indonesia
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Lakukan Pendampingan Berkelanjutan, 10 Hektare Lahan Jagung Telah Tertanam Bersama Kelompok Tani
komentar
beritaTerbaru