Senin, 08 Juni 2026 WIB

Ninik Mamak Mentulik Keluhkan Sengketa Tanah Ulayat

Redaksi - Kamis, 19 Juni 2025 11:12 WIB
Ninik Mamak Mentulik Keluhkan Sengketa Tanah Ulayat
Gubernur Riau Abdul Wahid audiensi dengan ninik mamak Kenegerian Mentulik.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Gubernur Riau Abdul Wahid menerima audiensi ninik mamak Kenegerian Mentulik, Kabupaten Kampar di Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (18/6/2025). Audiensi ini membahas persoalan pengelolaan tanah ulayat yang menjadi perhatian masyarakat adat.

Ketua Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) Kabupaten Kampar, Suhaili Husein menyampaikan keluhan masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan tanah ulayat oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih tidak melibatkan ninik mamak Kenegerian Mentulik.

Dijelaskan dia, Desa Rantau Kasih berada dalam wilayah adat Kenegerian Mentulik, namun tidak pernah melakukan koordinasi. Hal ini memicu ketegangan karena hak-hak adat dianggap diabaikan.

"Desa Rantau kasih itu berada di dalam wilayah adat Kenegerian Mentulik, namun mereka tidak ada kordinasi sedikitpun juga untuk mengelola hak ulayat kami," ujarnya.

Baca Juga:

Menanggapi hal tersebut, Abdul Wahid menekankan pentingnya musyawarah bersama. Ia meminta semua pihak duduk bersama agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan wilayah adat.

Wahid memberi solusi agar persoalan ini dibahas bersama Lembaga Adat Melayu (LAM). Pemerintah Provinsi Riau dan LAM telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan-persoalan adat.

Baca Juga:

"Agar adil, harus duduk bersama membahas persoalan adat ini, agar tidak tumpang tindih. Datang ke LAM, Pemerintahan Provinsi Riau dan LAM sudah bikin tim, nanti kalau ada persoalan kedepan sampaikan ke LAM, agar tetua disana membahas persoalannya," jelas Gubri.

Ia menambahkan bahwa semua keputusan menyangkut tanah ulayat harus dibahas dan disepakati oleh lembaga adat. Dengan begitu, pendaftaran hutan adat ke Kementerian Kehutanan pun menjadi lebih jelas dan sah secara hukum.

"Tidak boleh ada saling menekan atau memaksakan kehendak," tegas Wahid. Ia menekankan bahwa harmoni antar masyarakat adat harus dijaga agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.

Pertemuan ini diharapkan menjadi awal penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat. Pemprov Riau siap memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait demi menjaga persatuan dan hak masyarakat adat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jeritan Transmigran Air Balui, Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria
Ketua Komisi I dan II DPRD Inhil Soroti Sikap Tertutup Kades Lubuk Besar Soal Data Lahan Warga
H. Haris Bantah Tuduhan Penjarahan Sawit, Kuasa Hukum: Lahan 110B Sudah Diserahkan Satgas PKH ke PT ASI
Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
Diduga Ada Cukong di Balik Penolakan Penertiban Kawasan Hutan, Operasional Kades Lubuk Besar Disebut Ikut Dibiayai
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru