Minggu, 19 April 2026 WIB

Pihak Agrinas Hanya Diwakili Staf, LAMR Meradang, Dialog Dihentikan

Redaksi - Sabtu, 13 Desember 2025 11:02 WIB
Pihak Agrinas Hanya Diwakili Staf, LAMR Meradang, Dialog Dihentikan
Pimpinan LAMR Riau saat pertemuan dengan pihak Agrinas yang hanya diwakili staf.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Sejumlah pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) meradang ke pihak PT. Agrinas Palma Nusantara. Sehingga pertemuan yang sedianya membahas pengaduan masyarakat adat di Balai Adat, Jumat (12/12/2025), terpaksa dihentikan.

Pertemuan yang dipimpin Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil itu awalnya dibuka dengan pemaparan mengenai terbentuknya LAMR dan dasar hukumnya melalui Peraturan Daerah. Datuk Seri juga memperkenalkan jajaran pengurus LAMR yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pemaparannya, Datuk Seri Taufik menyampaikan banyaknya aduan masyarakat adat terkait kemitraan KSO sawit pasca operasi penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Baca Juga:

Penertiban yang dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu, menurut LAMR menyangkut lahan sawit yang berdiri di atas tanah ulayat delapan kelompok masyarakat adat di Riau.

Datuk Seri Taufik menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik, sehingga LAMR harus berkoordinasi dengan Polda Riau untuk menjaga stabilitas daerah.

Baca Juga:

Setelah pembukaan dan pemaparan pihak LAMR, perwakilan Agrinas yang hadir empat orang, dan salah satu staf bernama Manulang menyebutkan bahwa pimpinan Agrinas tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut.

Ketidakhadiran pimpinan perusahaan spontan mendapat respons dari Timbalan DPH LAMR, Datuk H. Tarlaili. Dia menilai Agrinas tidak menghargai masyarakat adat Riau.

Datuk Tarlaili menyatakan bahwa pertemuan tidak akan membuahkan keputusan karena yang hadir hanya staf, bukan pejabat yang memiliki kewenangan.

Datuk Tarlaili juga menilai, sejak awal masuk ke Riau, Agrinas tidak menunjukkan penghargaan kepada masyarakat adat, sehingga masyarakat memilih berjuang dengan cara mereka sendiri.

Sekretaris DPH LAMR, Jonnaidi Dassa, menambahkan bahwa banyak laporan masyarakat adat yang mengaku tanah mereka dicaplok, sehingga penyelesaian harus dihadiri pimpinan yang bisa mengambil keputusan kebijakan.

Ketua BP Sentra Budaya dan Ekraf LAMR, Datuk Firman Edi, turut menyampaikan bahwa dialog semestinya menghasilkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat adat yang merasa dirugikan.

"LAMR adalah lembaga yang pertama mendukung Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tapi apa yang diberikan negara terhadap masyarakat adat Riau, kenapa tidak menghargai. Padahal keberpihakan LAMR kepada pemerintah jelas, dan ini semua demi masyarakat adat," ucap Datuk Firman.

Datuk Firman menyayangkan pihak Agrinas yang datang hanya selevel staf. Pertemuan ini menurutnya akan sia-sia, karena tidak akan menghasilkan keputusan atau kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.

Melihat respon dari pengurus LAMR tersebut, Datuk Seri Taufik yang memimpin pertemuan mengatakan, bahwa Agrinas harus banyak berbenah, persoalan yang dihadapi sangat komplit.

"Pertemuan ini kita tunda dan menunggu pimpinan Agrinas bisa datang," ujar Datuk Seri Taufik.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LAMR Pekanbaru Dukung Penuh Kembalinya LMR Berkiprah di Kota Bertuah Pekanbaru
Pengkhianatan di Kemuning, Senjata Preman dan Oknum Aparat Bungkam Program Nasional Presiden
Stafsus Menteri ATR/BPN Bahas Verifikasi Tanah Adat Bersama LAMR
Tim Pengamanan Agrinas Diusir Pakai Sajam Saat Jalankan Tugas di Lahan Perkebunan Sitaan PKH
LAMR Keluarkan Maklumat, 23 Februari Hari Ekosistem Riau
Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas dan Refleksi Kejujuran
komentar
beritaTerbaru