Sabtu, 05 September 2026 WIB

Sakau, Dua Pecandu Sabu dan Judol Nekat Bobol Kedai Rokok

Redaksi - Senin, 17 November 2025 13:19 WIB
Sakau, Dua Pecandu Sabu dan Judol Nekat Bobol Kedai Rokok
Dua pelaku pembobolan kedai rokok di Rumbai usai ditangkap polisi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Dua pelaku pembobolan kedai rokok di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, diciduk Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir. Mereka hendak menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli narkoba sabu-sabu dan bermain judi online.

Kedua pelaku berinisial JH (49) dan FH (23) ditangkap pada Jumat (14/11/2025) di lokasi berbeda. Pelaku pertama dicokok di Jalan Perdagangan, seorang lainnya di Jalan Pesisir Gang Hiu II, Meranti Pandak.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi di kedai milik Jhon Hendri (54). Pelaku diketahui masuk dengan cara merusak plafon. Setelah berhasil, mereka menggasak uang tunai dan puluhan slop rokok berbagai merek.

Baca Juga:

"Pencurian diketahui pada Rabu (13/08/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, saat pemilik membuka kedai dan mendapati plafon kedainya telah rusak," ungkap Iptu Dodi, Senin (17/11/2025).

Setelah dicek, uang tunai Rp780 ribu raib dari laci penyimpanan. Puluhan slop rokok berbagai merek seperti Sampoerna, Dji Sam Soe, Dunhill, Esse Double Change, dan In Mild turut raib. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Korban pun melapor ke Polsek Rumbai Pesisir.

Baca Juga:

Setelah menerima laporan, tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah dua kali membobol kedai tersebut.

"Hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta judi online. Mereka nekat karena kecanduan," kata Iptu Dodi.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Rohul Bersama Kejari dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi
Sisir Tiga Kampung Narkoba di Pekanbaru, 10 Orang Positif Diamankan
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Tim Elang Malaka Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Jumlahnya Fantastis!
Sabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
Penyelundupan Satu Kilogram Sabu ke Jakarta Digagalkan
komentar
beritaTerbaru