Senin, 27 Juli 2026 WIB

Bakamla RI dan Kemenhut Amankan Kayu Olahan Ilegal di Batam

Redaksi - Sabtu, 06 September 2025 15:44 WIB
Bakamla RI dan Kemenhut Amankan Kayu Olahan Ilegal di Batam
Humas Bakamla RI
BATAM - Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025). Pengamanan ini berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas pembongkaran kayu olahan dari kapal KM AAL Delima yang hendak dipindahkan ke truk di dermaga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bakamla RI melalui unsur KN.Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kementerian Kehutanan yang sedang melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25, segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Operasi dipimpin langsung oleh Komandan KN.Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., yang memerintahkan pelaksanaan pengecekan muatan kapal.

Hasil pemeriksaan menemukan bahwa berdasarkan manifest tertulis 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran, kayu olahan tersebut tidak ditempeli ID Barcode, serta tidak disertai dokumen angkut yang sah. Kondisi ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal.

Baca Juga:

Berdasarkan analisis awal penyidik Polhut Kepri, dugaan pelanggaran meliputi muatan yang tidak sesuai dengan surat angkut, penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat, serta indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan saat ini sedang melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung dan akan mendalami kasus ini dengan menelusuri lokasi tujuan pembongkaran kayu ke pihak pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).

Baca Juga:

Auntentifikasi: Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bea Cukai Bengkalis Amankan 652 unit Iphone Bekas Ilegal senilai Rp4 Miliar
Bandar dan Kurir Sabu di Siak Ditangkap, Senpi Rakitan Ikut Diamankan
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Lagi, Bakamla RI Berangkatkan KN. Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Peduli Sumatra
Bakamla RI Kirim 70 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Sumatra
Bakamla RI dan Hellenic Coast Guard Bilateral Meeting 2025
komentar
beritaTerbaru