Rabu, 10 Juni 2026 WIB

Bahlil Ungkap Asal Muasal Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Redaksi - Jumat, 07 Juni 2024 15:50 WIB
Bahlil Ungkap Asal Muasal Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Bahlil Lahadalia (Foto: Antara/Laily Rahmawaty


Kemudian ormas juga dinilai berperan penting membangun sumber daya manusia. Baik itu lewat pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Sehingga munculah konsep lewat aturan terbaru tersebut.

"Pandangan Presiden, IUP ini jangan hanya dikuasai perusahaan-perusahaan gede, investor-investor besar. Dalam perjalanan ke daerah, Presiden menerima aspirasi tentang ormas keagamaan tidak hanya sebagai obyek tapi juga subyek," tutur Bahlil.

Baca Juga:

Dari semua dinamika ini, pemerintah, kata Bahlil mencoba mencari jalan sesuai aturan. Di dalam UU nomor 3 tahun 2020 revisi terhadap UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, dinyatakan, di pasal 6 ayat (1) huruf J, bahwa pemerintah berhak memberikan prioritas kepada IUPK.

"Atas dasar itu PP kita lakukan perubahan, di mana PP ini mengakomodir pemberian IUPK kepada ormas keagamaan yang mempunyai badan usaha. Agar mereka mempunyai hak. Emang saat negara sebelum merdeka, mengalami bencana, investor, pengusaha yang ngurus rakyat? Kan ormas," ujar Bahlil.

Baca Juga:

Ia menegaskan, pembuatan PP tersebut sudah melalui kajian akademis. Kemudian diskusi mendalam antar Kementerian/Lembaga. Lalu dibawa ke rapat terbatas (Ratas). Ratas tersebut dipimpin langsung oleh Presiden. Beberapa menteri terkait hadir. Itu menjadi forum pengambilan keputusan yang berlandaskan hukum.

Bahlil menegaskan, hasil ratas memberi solusi dari sebuah isu. Semacam pintu keluar. Lalu segala sesuatu diatur secara jelas, resmi dan berkekuatan hukum.

"PP ini sudah diparaf oleh seluruh kementerian teknis, termasuk ESDM, yang juga sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumham, dan juga telah mendapat persetujuan dari jaksa agung," ujar pejabat negara berusia 47 tahun ini.

Pada intinya, menurut Bahlil, ini merupakan arahan Presiden agar terjadi redistribusi pengelolaan sumber daya alam yang inklusif dan berkeadilan. Dalam konteks tersebut, yakni pemberian IUP kepada ormas keagamaan. Sehingga bisnis tambang tidak hanya dikuasai kelompok-kelompok tertentu.

Bahlil memahami muncul banyak pro dan kontra. Ia sendiri sering mendapat kritik dalam beberapa tahun terakhir ketika IUP hanya dipakai pengusaha nasional apalagi asing. Sekarang, ormas diberikan peran untuk mengelola. Di lapangan nanti, ketika IUP diberikan ke ormas keagamaan, lalu dicarikan partner.

Ia mencontohkan perusahaan seperti Freeport saja membutuhkan kontraktor. Tapi yang terpenting, IUP tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun. Hasilnya harus untuk membantu ormas-ormas tersebut menjalankan program-program keumatan baik di pendidikan, kesehatan, juga sosial.


tambang" target="_blank">Sumber

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan
DPP LMR Kobarkan Semangat Marwah Melayu hingga ke Pelosok Negeri
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Penertiban Lahan Tambang di Kalteng
Keterbukaan Informasi Publik di Inhil Dinilai Mundur
Pendaftaran Komisioner KI Riau Segera Dibuka
Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja  Badan Publik yang Transparan
komentar
beritaTerbaru