Jumat, 18 September 2026 WIB

Hari Kedua Pemutihan Pajak, Rp2,2 Miliar Lebih Masuk PAD Riau

Redaksi - Kamis, 22 Mei 2025 21:02 WIB
Hari Kedua Pemutihan Pajak, Rp2,2 Miliar Lebih Masuk PAD Riau
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Program pemutihan pajak yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, pada hari kedua penerapan total sebanyak 1.453 unit kendaraan yang memanfaatkan program ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarevita mengatakan, program pemutihan pajak sudah berlangsung pada Senin (19/5/2025) kemarin. Pada hari pertama tersebut, tercatat sudah 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut. Sehingga jika ditambah dengan hari kedua, atau Selasa (20/5/2025) sudah 3.693 unit kendaraan yang memanfaatkan program ini.

"Total sudah ada 3.693 unit kendaraan yang memanfaatkan pemutihan pajak. Hari pertama ada 2.240 unit dan hari kedua 1.453 unit. Itu tersebar di seluruh provinsi Riau," terangnya.

Baca Juga:

Dari total 3.693 unit kendaraan tersebut, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terhimpun sebanyak Rp2.296.437.000. Jumlah tersebut merupakan akumulasi pada hari pertama sebesar Rp1.395.704.086 dan hari kedua Rp900.733.389.

Dijelaskannya, melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan. Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Baca Juga:

"Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja," sebutnya.

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.

Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen.

"Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini," tukasnya.

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang.

Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

"Program pemutihan ini tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan," sebutnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Hingga 30 September
Kabut Asap Mengkhawatirkan, Manfaatkan SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan
Gakkum DLHK Pekanbaru Kumpulkan Denda Rp11.950.000 dari 29 Pelanggar
Bupati Bistamam Siap Optimalkan PAD Rohil Sektor Pajak
Inovasi Wali Kota Agung Genjot PAD, Pemprov Minta Daerah Lain Berdayakan PKK
Warga Pekanbaru Bisa Bayar PBB dan PKB Langsung di Rumah
komentar
beritaTerbaru