Rabu, 27 Mei 2026 WIB

Jualan Sabu, IRT di Rohil Ditangkap

Redaksi - Rabu, 29 Mei 2024 22:16 WIB
Jualan Sabu, IRT di Rohil Ditangkap
UT (32) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.(Foto: Ist)
ROHIL -Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial UT (32) tak berkutik saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil)meringkusnya di daerah Sedingin, Kecamatan Tanah Putih. UT kedapatan menyimpan sabu sebanyak 21 paket.

"Wanita inisial UT ditangkap di rumahnya di daerah Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Rabu (29/5/2024).

Manang menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi yang mengatakan di rumah pelaku diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Baca Juga:

"Dari informasi yang diterima, petugas Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku UT berhasil diamankan, Senin (27/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Manang.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 paket besar sabu yang tersimpan di meja dapur.

Baca Juga:

Petugas kemudian menggeledah kamar pelaku dan berhasil mengamankan 20 paket sedang sabu yang disimpan di dalam laci meja rias.

Pelaku mengakui uang hasil jual sabu itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangganya sehari-hari. Terhadap pelaku UT dijerat Pasal 112 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

"Kasusnya dalam proses lebih lanjut di Mapolres Rohil," tukas Manang.(mer)

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sabu Langka, Dua Remaja di Panger Jual Tawas kepada Pecandu Sakau
Bersama Granat, Kepala BNNK Pekanbaru Tingkatkan Kesadaran Generasi Muda Tentang Bahaya Narkoba
Dua Personel Polres Dumai Dipecat
Polsek Bangko Pusako Sita Sabu 43,3 Gram dan Ratusan Amunisi Kaliber Berbeda
Ditresnarkoba Polda Riau Razia Kampung Rawan Narkoba di Pekanbaru
Kampung Tangguh Anti Narkoba di Rumbai Diresmikan
komentar
beritaTerbaru