Senin, 04 November 2024 WIB

Peredaran Narkoba Lewat Jasa Pengiriman Makin Marak, Ekspedisi Diimbau Perketat Pengawasan

Redaksi - Selasa, 11 Juni 2024 14:49 WIB
Peredaran Narkoba Lewat Jasa Pengiriman Makin Marak, Ekspedisi Diimbau Perketat Pengawasan
Tim gabungan Polresta Pekanbaru menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi tujuan Kota Bandung beberapa Waktu lalu.(Foot: Polda Riau)
JAKARTA - Sejumlah kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap jajaran aparat kepolisian, kerap kali dikirim melalui paket jasa layanan ekspedisi. Perusahaan ekspedisi pun diminta meningkatkan pengawasan.

Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki usai penyidik berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang memakai jasa pengiriman paket ekspedisi di Depok, Jawa Barat.

"Ini salah satu kekurangan yang harus dibenahi oleh rekan-rekan apapun namanya, apakah namanya pengiriman melalui ekspedisi termasuk melalui kantor pos harus meningkatkan pengawasan juga," kata Hengki, dikutip Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:

Pengawasan itu, lanjut Hengki, diperlukan agar pencegahan peredaran narkoba tidak hanya dibebankan ke aparat kepolisian. Maka dari itu, dia meminta kepada perusahaan ekspedisi agar memperketat pengawasan setiap paket.

"Jangan hanya dibebankan kepada Polri, penyidik Direktorat Narkoba, tetapi jasa pengiriman jasa apapun namanya. Dia harus mampu mendeteksi, mendeteksi secara manual maupun menambah peralatan ketika itu ada hal yang mencurigakan," terang dia.

Baca Juga:

Bahkan, Hengki menegaskan agar para perusahaan ekspedisi tidak ragu untuk mengecek lebih lanjut apabila ditemukan paket mencurigakan. Sebagai bentuk peran aktif dalam memberantas narkotika dan tak hanya memikirkan untung semata.

"Dibuka dulu barangnya bila perlu, ini yang paling penting, dibuka dulu barangnya yang mau dikirim dalam paket barang apapun, yang mau dikirim melalui jasa pengiriman. Kami berharap bisa dicek kalau dia itu sudah besar 100 kilogram wajib curiga, buka barangnya," ujarnya.

Berbagai cara selalu dipakai oleh para sindikat narkoba untuk meloloskan barang haram ke lokasi tujuan. Salah satunya, Ahmad Rifani (41) dan Angga Hermawan (31), pengedar 73,260 Kg ganja yang ditangkap di Depok.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satpolairud Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Kapal Sembako
BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Bawang Putih Ilegal Asal Malaysia
Narkoba Senilai Rp96,5 Miliar dari 12 Tersangka Dimusnahkan Polda Riau
Siapa Kartono Huang, Tersangka Jaringan Narkoba Internasional yang Berfoto dengan Bupati Rohil?
Beredar Foto Bupati Rohil dengan Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Afrizal Sintong: Saya Dekat dengan Semua Masyarakat
Penyelundupan Sabu 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir Senilai Rp88 Miliar Digagalkan
komentar
beritaTerbaru