BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Pagi Ini
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini 1 (PD 1) tsunami pagi ini untuk
Lingkungan
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau Tahap II dilakukan Selasa semalam. Kedua tersangka dilimpahkan ke Korps Adhiyaksa dan tetap ditahan.
"Kami melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi R dan S ke Kejaksaan. Berkasnya dinyatakan sudah lengkap," ujar Dhovan Rabu (26/6/2024).
Baca Juga:
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik reskrim melengkapi segala kebutuhan pembuktian yang diminta jaksa. Tersangka sebelumnya ditangkap pada 22 Juni lalu di Dumai dan Pekanbaru.
"Setelah kita tangkap kemarin langsung ditahan. Hari ini semua berkas juga dinyatakan lengkap dan telah kita limpahkan untuk segera disidangkan," ucap Dhovan.
Baca Juga:
Sementara iru, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona mengatakan dalam proses pelimpahan Tahap II, beberapa berkas yang jadi alat bukti juga telah diserahkan ke Jaksa.
"Kita serahkan semua berkas, alat bukti dan tersangka. Semua sudah lengkap setelah mendapat petunjuk dan kita koordinasi dengan Kejaksaan," ucap Prima.
Menurut Prima, sejak kasus ditangani penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan. Termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau terkait kerugian negara.
"Sejak awal kasus kita terus koordinasi dengan Kejaksaan. Begitu juga dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara akibat ulah kedua tersangka yang mencapai hampir Rp 1 miliar," kata Prima.
Prima menjelaskan kasus pemotongan dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota ke sejumlah LSM dan kelompok masyarakat tersebut mulai diusut sejak 2017 lalu. Mirisnya, dana yang dipotong itu seharusnya digunakan untuk kegiatan masyarakat, kegiatan keagamaan hingga kegiatan sosial di Kota Industri.
"Dana bansos dipakai untuk kegiatan keagamaan, ada ibu-ibu wirid, bantuan ke rumah ibadah dan lain-lain," ucap Prima.
Sebelumnya, Rk dan Sf Agus ditangkap pada 22 Juni lalu terkait kasus korupsi tahun 2013 lalu. Saat kasus itu, Rk menjabat sebagai Sekretaris Lurah Kota Dumai dan Sf menjabat sebagai Anggota DPRD Dumai aktif.
Para tersangka menghimpun LSM dan kelompok masyarakat untuk membuat proposal bantuan dari Pemko Dumai. Namun setelah dana cair, keduanya memotong sekitar 50 persen.
Dari hasil perhitungan BPKP tercatat ada Rp 987 juta kerugian negara akibat ulah keduanya. Selain Rk dan Sf, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yang kini telah meninggal dunia.(mer)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini 1 (PD 1) tsunami pagi ini untuk
Lingkungan
DUNIA keimigrasian Indonesia kembali didera sorotan tajam menyusul mencuatnya serangkaian dugaan kasus pemerasan sistemik yang menyasar warg
Opini
kabarmelayu.com,INHIL Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dr. H. Udin Syafriudin, M. Kes, menanggapi pemberitaan da
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Dala
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak cepat menangani
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan memperkuat ketahanan iklim, Pemprov
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana program digitalisasi desa yang melibatkan oknum kepala desa dan pihak ven
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya membangun ekosistem industri film nasional yang inklusif dan berdaya saing terus didorong melalui kolab
Parlemen
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Lukaluka
Peristiwa
kabarmelayu.com,MEDAN Suara kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat asal Kepulauan Nias bergema di depan Markas Kepolisian Daerah Sum
Peristiwa