Kamis, 23 Juli 2026 WIB

Pengiriman TKI Ilegal dari Rohil ke Malaysia Digagalkan

Redaksi - Senin, 04 November 2024 22:25 WIB
Pengiriman TKI Ilegal dari Rohil ke Malaysia Digagalkan
Polsek Kubu Rokan Hilir mengungkap kasus perdagangan orang pengiriman pekerja ilegal tujuan Malaysia.(Foto: Ist)
ROHIL - Polsek Kubu Rokan Hilir mengungkap kasus perdagangan
orang pengiriman pekerja ilegal tujuan Malaysia. Tiga orang diamankan berinisial Fa (49), Wa (35) dan Ha (41).

Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Aktivitas itu diduga akan memberangkatkan warga Indonesia ke Malaysia untuk dijadikan pekerja menggunakan speedboat pada Ahad (3/11/2034).

Baca Juga:

Setelah menerima informasi, tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, tim melihat beberapa orang mendekati speedboat dan pada pukul 05.30 WIB mesin speedboat dinyalakan.

"Pihak kepolisian segera melakukan penggerebekan," ucap Iptu Kodam.

Baca Juga:

Dalam apeedboat tersebut terdapat tiga penumpang, yakni Na (18), Bis (40), dan Jef (25) yang rencananya akan diberangkat tanpa kelengkapan dokumen resmi ke Malaysia.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti termasuk satu unit speedboat milik Kantan, beberapa telepon genggam milik tersangka dan uang tunai Rp12.500.000 yang diduga terkait dengan biaya keberangkatan.

"Para pelaku menawarkan jasa pengangkutan pekerja migran ke Malaysia dengan biaya Rp6.000.000 per orang. Fa sebagai tekong, mendapatkan upah Rp4.000.000 untuk setiap keberangkatan. Sedangkan Wa dan Ha menerima Rp 500.000 per penumpang," jelas Iptu Kodam lagi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Tindak Sawmil Ilegal Skala Besar di Kampar Kiri
Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka
Diduga Angkut Batu Hasil Tambang Ilegal, Dump Truck Terpantau Melintas di Jalan Pemda Desa Pulau Pencong-Tanjung Mas
Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil
Hendry Munief Buka Fakta Ribuan Warga Meranti Bekerja Tanpa Visa di Malaysia, Dorong Solusi Kemenhan dan KKP
Bea Cukai Bengkalis Amankan 652 unit Iphone Bekas Ilegal senilai Rp4 Miliar
komentar
beritaTerbaru