Kamis, 23 Juli 2026 WIB

Residivis Kasus Ilog Kembali Tertangkap, Bawa Kayu Olahan dari SM Kerumutan

Andi - Jumat, 14 Maret 2025 11:07 WIB
Residivis Kasus Ilog Kembali Tertangkap, Bawa Kayu Olahan dari SM Kerumutan
Barang bukti truk beserta kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang dibawa pelaku. Kayu ini diduga berasal dari SM Kerumutan.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil mengungkap peredaran kayu diduga hasil ilegal logging (Ilog) di Jalan Lintas Bono, Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Ahad (9/3/2025) pagi pukul 06.35 WIB. Petugas mengamankan pelaku RA (53) beserta barang bukti truk Hyundai berwarna kuning bermuatan kayu olahan.

Kegiatan operasi gabungan peredaran hasil hutan ilegal Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau ini, kayu olahan jenis rimba sebanyak 211 keping yang dibawa pelaku tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kayu tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan.

Baca Juga:

Pelaku RA (53 th) yang merupakan warga Desa SUkamulya, Bangkinang Kabupaten Kampar ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pekanbaru terhitung 12 Maret 2025. Sedangkan BB truk beserta kayu olahan diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru.

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, RA merupakan residivis untuk perkara serupa. Pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.(Andi)

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Tindak Sawmil Ilegal Skala Besar di Kampar Kiri
Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka
Diduga Angkut Batu Hasil Tambang Ilegal, Dump Truck Terpantau Melintas di Jalan Pemda Desa Pulau Pencong-Tanjung Mas
Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil
Hendry Munief Buka Fakta Ribuan Warga Meranti Bekerja Tanpa Visa di Malaysia, Dorong Solusi Kemenhan dan KKP
Bea Cukai Bengkalis Amankan 652 unit Iphone Bekas Ilegal senilai Rp4 Miliar
komentar
beritaTerbaru