Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Hukrim
Dewan Pers dengan surat No. 436/DP/K/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 perihal Penyelesaian Pengaduan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menilai dan memutuskan bahwa teradu media siber MimbarRiau.com melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik sebagaimana dimuat pada angka 3 surat tersebut, bahwa berita Teradu bersifat informatif, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, namun tidak berimbang dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi sehingga melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, yakni "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah".
Sebagaimana dimuat pada angka 4 surat tersebut, Dewan Pers juga menilai dan memutuskan bahwa berita teradu yang diadukan juga tidak sesuai dengan ketentuan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Baca Juga:
Selanjutnya dalam surat tersebut Dewan Pers merekomendasikan kepada teradu media siber MimbarRiau.com untuk segera melengkapi berita yang diadukan dengan memuat keterangan berbagai sumber terkait berita, terutama yang disebutkan dalam berita.
Teradu wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, sehingga masyarakat akan memperoleh berita yang teruji, akurat, dan berimbang.
Baca Juga:
Terhadap Keputusan Dewan Pers tersebut, Cutra Andika Siregar sebagai pengadu mengapresiasi dan menyambut positif penilaian dan keputusan Dewan Pers ini. Dia berharap agar ke depannya teradu media siber MimbarRiau.com lebih berhati-hati dalam memuat berita, sehingga isi beritanya tidak tendensius membangun opini yang berpotensi menghina dan mencemarkan nama baik orang lain.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan Ke Dewan Pers, teradu wajib melaksanakan isi Pernyataaan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers pada kesempatan pertama, dan teradu wajib memuat atau menyiarkan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers tersebut di media yang bersangkutan.
Hingga hari ini, sudah 7 hari kalender atau 5 hari kerja sejak menerima surat Dewan Pers tersebut, Tlteradu media siber MimbarRiau.com belum melaksanakan isi Pernyataaan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers tersebut.(Yan)
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Hukrim
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Kampar kembali ditindak. Kali ini, Polres Kampar me
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari, memimpin kegiatan Gerakan Jumat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Api dari Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Tanjung Kapal, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau,
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau memastikan seluruh lulusan SMP dan MTs tahun 2026 memiliki kesempatan me
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Armada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus diperkuat. Badan Nasional Penanggu
Lingkungan
kabarmelayu.com,IINHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) menggelar rapat persiapan pemulangan Jamaah Haji Kloter 07 da
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Guna mendukung program nasional ketahanan dan swasembada pangan Republik Indonesia, jajaran Polsek Kawasan Sektor
Sosial
kabarmelayu.com,INHIL Upaya penataan administrasi pemerintahan desa di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, patut diapresi
Pemerintahan