Puluhan Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Dibongkar
kabarmelayu.com,PEKANBARU Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, dit
Sosial
Dewan Pers dengan surat No. 436/DP/K/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 perihal Penyelesaian Pengaduan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menilai dan memutuskan bahwa teradu media siber MimbarRiau.com melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik sebagaimana dimuat pada angka 3 surat tersebut, bahwa berita Teradu bersifat informatif, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, namun tidak berimbang dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi sehingga melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, yakni "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah".
Sebagaimana dimuat pada angka 4 surat tersebut, Dewan Pers juga menilai dan memutuskan bahwa berita teradu yang diadukan juga tidak sesuai dengan ketentuan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Baca Juga:
Selanjutnya dalam surat tersebut Dewan Pers merekomendasikan kepada teradu media siber MimbarRiau.com untuk segera melengkapi berita yang diadukan dengan memuat keterangan berbagai sumber terkait berita, terutama yang disebutkan dalam berita.
Teradu wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, sehingga masyarakat akan memperoleh berita yang teruji, akurat, dan berimbang.
Baca Juga:
Terhadap Keputusan Dewan Pers tersebut, Cutra Andika Siregar sebagai pengadu mengapresiasi dan menyambut positif penilaian dan keputusan Dewan Pers ini. Dia berharap agar ke depannya teradu media siber MimbarRiau.com lebih berhati-hati dalam memuat berita, sehingga isi beritanya tidak tendensius membangun opini yang berpotensi menghina dan mencemarkan nama baik orang lain.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan Ke Dewan Pers, teradu wajib melaksanakan isi Pernyataaan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers pada kesempatan pertama, dan teradu wajib memuat atau menyiarkan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers tersebut di media yang bersangkutan.
Hingga hari ini, sudah 7 hari kalender atau 5 hari kerja sejak menerima surat Dewan Pers tersebut, Tlteradu media siber MimbarRiau.com belum melaksanakan isi Pernyataaan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers tersebut.(Yan)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, dit
Sosial
kabarmelayu.com,KEPRI Pansus Rancangan UndangUndang (RUU) Daerah Kepulauan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Kepulauan Riau
Parlemen
Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Baypas Bangko Pusaka Kecamatan Bangko Pusako menuju Menggala Sakti Kecamatan T
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kulim bersama Polsek Kulim, menggelar razia gabungan penyakit masyarakat (pekat).
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemilik gudang dan dua sopir truk tangki ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau
Budaya
kabarmelayu.com,SIAK Konflik antara manusia dan satwa kembali terjadi. Masih di kabupaten Siak, seorang pekerja alat berat di camp sementa
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Pelestarian budaya Nusantara menjadi pesan utama dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke65 Ikatan Keluarga W
Sosial
kabarmelayu.com,SIAK Seorang pekerja sawit di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, mengalami kejadian menyeramkan. Ketika
Peristiwa
Perkuat Penyelenggaraan Statistik, Pemkab Siak Dievaluasi oleh Tim BPS Pusat
Pemerintahan
Polri Hadir Bersama Petani, Swasembada Pangan Semakin Nyata di Kandis
TNI/Polri