Kamis, 11 Juni 2026 WIB

Berantas Narkoba, Tim Opsnal Polsek Kandis Bekuk Dua Pemuda Pembawa Shabu

Redaksi - Jumat, 19 September 2025 08:51 WIB
Berantas Narkoba, Tim Opsnal Polsek Kandis Bekuk Dua Pemuda Pembawa Shabu
Beng/KM
kabarmelayu.comTim Opsnal Polsek Kandis Bekuk Dua Pemuda Pembawa Shabu
SIAK, kabarmelayu.com – Polsek Kandis jajaran Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, dua orang pria berinisial R (24) dan G (19) berhasil diringkus saat membawa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,98 gram di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/9/2025) malam sekitar pukul 20.50 WIB di kawasan Jembatan Walet, Kampung Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga:

"Berbekal informasi dari warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kecil shabu yang disimpan di dalam dompetnya. Dari keterangan R, barang itu milik rekannya berinisial G," jelas Kompol Herman, Jumat (19/9/2025).

Tidak sampai di situ, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap G di sebuah rumah di Kampung Pencing Bekulo. Dari tangan G, polisi kembali menemukan lima paket kecil shabu yang disimpan di dalam tas selempangnya.

Baca Juga:

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dompet, tas selempang, kaca pirex, mancis, serta uang tunai Rp1.029.000.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

"Dua tersangka sudah kita amankan di Polsek Kandis bersama barang bukti. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Siak melalui Kapolsek Kandis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

"Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat," tegasnya.(beng)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
PWI dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 bagi Wartawan Indonesia
Pastikan Akurasi Data Sensus, Wabup Bengkalis Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Program Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Tumpang Sari
Menjaga Alam Lewat Program Green Policing, Polsek Kandis Tanam 100 Pohon di Telaga SamSam
Polsek Kandis Dukung Ketahanan Pangan, Lahan Jagung 15 Hektare Disiapkan dan Tanaman Tumpang Sari Terus Dipantau
komentar
beritaTerbaru