Selasa, 09 Desember 2025 WIB

Ironi Setoran "Japrem" untuk Abdul Wahid, Kepala UPT Dinas PUPR Riau Sampai Gadaikan Sertifikat

Andi - Rabu, 05 November 2025 16:21 WIB
Ironi Setoran "Japrem" untuk Abdul Wahid, Kepala UPT Dinas PUPR Riau Sampai Gadaikan Sertifikat
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.(Foto: Istimewa)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus "japrem", fee penambahan anggaran kegiatan di UPT Wilayah Dinas PUPR Provinsi Riau, Rabu (5/11/2025). Di balik japrem itu, muncul cerita ironi dan mengejutkan.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK sore ini menyebutkan, para kepala UPT ditekan agar menyetorkan japrem kepada Abdul Wahid melalui orang kepercayaannya. Ada ancaman mutasi jika tidak dilaksanakan.

"Informasi dari para kepala UPT, mereka terpaksa meminjam uang ke bank dan lain-lain," kata Asep Guntur.

Baca Juga:

Bahkan, untuk memenuhi setoran japrem itu, ada kepala UPT yang menggadaikan sertifikat.

Asep juga menyinggung kondisi APBD Riau yang mengalami defisit. Ironinya, di tengah kondisi itu, justru dibebani lagi dengan meminta penambahan yang tentunya mempengaruhi APBD.

Baca Juga:

"Seharusnya, dengan tidak adanya anggaran, jangan membebani. Ini ironi," tutur Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid sebelumnya terjaring dalam bagian operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pekanbaru Senin sebelumnya (3/11/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Abdul Wahid yang baru 8 bulan menjabat sebagai Gubernur Riau dihadirkan bersama dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau, MAS dan DN, Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Pimpinan KPK Johanis Tanak menjelaskan, Abdul Wahid dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi fee atas tambahan dana kegiatan untuk UPT Wilayah I, III, IV, V dan wilayah VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Abdul Wahid melalui MAS dan DN disebut Johanis meminta fee dari penambahan anggaran tersebut sebanyak 5 persen dari para kepala UPT. Anggaran yang awalnya Rp71 miliar menjadi Rp106 miliar.

Fee tersebut atas penambahan anggaran kegiatan 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan UPT WIlayah I dampai VI di Dinas PUPR PKPP. Dari semula senilai Rp71,6 miliar menjadi Rp106 miliar.

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peringatan Hakordia 2025, Bupati Inhil Ajak ASN dan Masyarakat Perkuat Budaya Antikorupsi
Mayoritas Disdik Abaikan Hasil SPI Pendidikan 2024, KPK Ingatkan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi
Nadiem Makarim Calon Tersangka Kasus Google Cloud
Banjar Seminai diusulkan Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi KPK
Penggeledahan KPK Lagi, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau Tutup Total
Penyidik KPK Geledah Kantor Gubernur Riau
komentar
beritaTerbaru