Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana 2026 Ditutup 15 Juli
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau kembali menggelar Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja A
Sastra
Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana atas nama Surya Putra sebelumnya telah dipanggil secara patut, namun tidak kooperatif dan melarikan diri hingga ke Malaysia. Setelah dilakukan pemantauan, yang bersangkutan berhasil diamankan saat berada di salah satu kedai kopi di Bengkalis," ujar Wahyu Ibrahim, Senin malam.
Baca Juga:
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr, Surya Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Wahyu Ibrahim menjelaskan, kasus ini bermula pada awal tahun 2021, ketika kelompok tani di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, Desa Senderak, menawarkan lahan HPT kepada pihak pembeli melalui perantara.
Baca Juga:
Lahan tersebut kemudian dibeli oleh perwakilan pembeli seharga Rp20 juta per hektare. Setelah ada kesepakatan, pengurusan dokumen dilakukan oleh oknum aparatur desa dengan hanya bermodalkan fotokopi KTP dari masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Desa Senderak menerbitkan sebanyak 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR), terdiri dari 23 SPGR untuk Dusun Mekar dan 35 SPGR untuk Dusun Pembangunan, dengan total luas lahan mencapai 73,29 hektare.
"Setelah SPGR terbit, masyarakat diminta membayar Rp2 juta per surat. Terpidana Surya Putra berperan mengumpulkan uang dari dua kelompok tani, hingga terkumpul Rp45 juta," jelas Wahyu.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada kepala desa melalui perantara di sebuah kedai di Bengkalis. Dari jumlah itu, sebagian dibagikan kepada oknum perangkat desa lainnya.
Menurut Wahyu, perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan terkait pengelolaan kawasan hutan yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.296.945.000 berdasarkan hasil audit per 30 Desember 2022.
Setelah diamankan, Surya Putra langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor.
Pada hari yang sama, terpidana kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Dengan telah dieksekusinya terpidana, Kejari Bengkalis memastikan seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kejari menegaskan komitmen untuk terus memburu dan menangkap buronan lainnya.
Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau kembali menggelar Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja A
Sastra
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Sarana Pembangu
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Tokoh pers sekaligus aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) Indonesia, Wilson Lalengke, turut ambil bagian dala
Sosial
kabarmelayu.com,SIAK Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan Pemerintah Kabupaten Siak akan terus mendampingi petani dan nelayan dalam meny
Pemerintahan
kabarmelayu.com,SIAK Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan Pemerintah Kabupaten Siak akan terus mendampingi petani dan nelayan dalam meny
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S.Sos., M.Si., menghadiri rapat pembahasan efisiensi dan progres t
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHIL Seorang nelayan Dusun Harapan Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), akhirnya menghembuskan nafas
Peristiwa
kabarmelayu.com,KUANSING Konflik lahan antara kelompok tani Sakato Basamo (SKB) Nagori Pangean dengan PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAP
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bergerak cepat menangani kasus diare yang menimpa warga di Jalan Pantau RT 0
Kesehatan
Djamari Chaniago Pemerintah Dukung Penuh Penegakan Hukum Tanpa Intervensi
TNI/Polri