Sabtu, 05 September 2026 WIB

Edan! Lansia 76 Tahun di Rengat Nekat Edarkan Sabu

Redaksi - Senin, 06 April 2026 16:44 WIB
Edan! Lansia 76 Tahun di Rengat Nekat Edarkan Sabu
Lansia 76 tahun uangvdiamankan bersama barang bukti.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHU - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat. Seorang pria yang sudah bau tanah turut diamankan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Ahad (5/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan H. Agus Salim Gang Melur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang lanjut usia berinisial ES alias EFI (76), yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Baca Juga:

"Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah diperoleh data yang akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi saat pelaku berada di dalam rumah," jelas Misran.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik roti di atas kasur. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Baca Juga:

Interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine tersangka positif mengandung zat narkotika yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan tahun 2026. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat mengingat perannya sebagai pengedar.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Rohul Bersama Kejari dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi
Sisir Tiga Kampung Narkoba di Pekanbaru, 10 Orang Positif Diamankan
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Tim Elang Malaka Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Jumlahnya Fantastis!
Sabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
Penyelundupan Satu Kilogram Sabu ke Jakarta Digagalkan
komentar
beritaTerbaru