Ini Desain Flyover Simpang Garuda Sakti Panam
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau, Yohanis Tulak Todingrara, memaparkan visualisasi desain a
Pemerintahan
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, pada Rabu (22/7/2026) pagi. Langkah penegakan aturan ini menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menyaring personel yang tidak mampu menjaga amanah dan kedisiplinan kerja.
Dua personel yang dijatuhi sanksi pemecatan tersebut masing-masing berinisialAiptu IWdanBrigadir R. Keduanya resmi ditanggalkan statusnya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Keputusan resmi dari Kapolda Riau terkait pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga:
Sanksi tegas ini dijatuhkan lantaran kedua oknum polisi tersebut terbukti meninggalkan tugas dinas secara tidak sah selamalebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Pelanggaran desersi ini dinilai telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemberhentian permanen dari dinas kepolisian.
Upacara PTDH yang digelar di halaman markas Polres Kuansing tersebut berlangsung secarain absentiaatau tanpa dihadiri oleh kedua personel yang bersangkutan. Sebagai simbol pelepasan status sebagai anggota Polri, Kapolres Kuansing secara simbolis memberikan tanda silang pada foto kedua mantan anggotanya di hadapan peserta apel.
Baca Juga:
Upacara PTDH yang digelar di halaman markas Polres Kuansing tersebut berlangsung secarain absentiaatau tanpa dihadiri oleh kedua personel yang bersangkutan. Sebagai simbol pelepasan status sebagai anggota Polri, Kapolres Kuansing secara simbolis memberikan tanda silang pada foto kedua mantan anggotanya di hadapan peserta apel.
"Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat," tegas Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, saat memimpin upacara.
AKBP Hidayat Perdana menekankan bahwa penjatuhan sanksi PTDH ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal guna menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian. Ia menggarisbawahi bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik korps.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Hidayat menegaskan komitmen penegakan aturan di lingkungan Polres Kuansing.
Kapolres mengingatkan seluruh jajarannya agar menjadikan peristiwa pemecatan dua rekannya tersebut sebagai iktibar dan pelajaran berharga. Seluruh personel diminta untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun organisasi kepolisian.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau, Yohanis Tulak Todingrara, memaparkan visualisasi desain a
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KUANSING Tindakan tegas diambil jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terhadap anggotanya
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman SE MT secara resmi membuka Pertemuan Koordinasi dan Advokasi da
Pemerintahan
kabarmelayu.com, INHIL Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho bersama Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman secara resmi menandatangani n
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyoroti kinerja sejumlah Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Di antaranya, LPS i
Pemerintahan
Dari Desa untuk Negeri, Bhabinkamtibmas Merawat Tanaman Jagung Bersama Petani Kandis
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, dit
Sosial
kabarmelayu.com,KEPRI Pansus Rancangan UndangUndang (RUU) Daerah Kepulauan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Kepulauan Riau
Parlemen
Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Baypas Bangko Pusaka Kecamatan Bangko Pusako menuju Menggala Sakti Kecamatan T
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kulim bersama Polsek Kulim, menggelar razia gabungan penyakit masyarakat (pekat).
Sosial