Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Satu Orang Diamankan
Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Satu Orang Diamankan
Hukrim
Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menjerat Polda Sitanggang dengan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pada 28 Agustus 2026. Laporan dibuat DR, rokoh yang juga pemuka agama di Kuansing setelah beredarnya sejumlah konten di media sosial yang dinilai memicu keresahan masyarakat.
Baca Juga:
Kqpolres menjelaskan, peristiwa bermula pada 21 Agustus 2026, saat pelaksanaan Festival Pacu Jalur dengan beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan terlapor PS membawa botol berisi tuak di atas jalur.
Foto tersebut kemudian menyebar luas di media sosial. Pada keesokan harinya, saat pelaksanaan technical meeting, PS mendapat teguran karena perbuatannya dinilai telah mencederai norma adat dan budaya masyarakat Kuansing. Pada hari yang sama, permintaan maaf secara terbuka disampaikan terkait beredarnya foto tersebut.
Baca Juga:
Namun, persoalan kembali mencuat setelah rangkaian Pacu Jalur berakhir. Pada 26 Agustus 2026, terlapor yang diketahui berada di Samosir, Sumatera Utara, kembali muncul dalam sebuah video TikTok.
Dalam video tersebut, terlapor diduga mengucapkan kata-kata yang dinilai tidak pantas. Unggahan itu kembali viral dan memicu keresahan di tengah masyarakat Kuansing. Hal itu pula yang mendorong pihak pelapor melalui kuasa hukumnya melapor kepada pihak kepolisian.
"Kami mendengarkan langsung keresahan masyarakat. Kami tindak lanjuti. Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Kuansing yang selama ini damai jangan sampai tercederai," ujar Hidayat dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk tokoh adat, serta menghadirkan ahli bahasa. Setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti, penyidik kemudian meningkatkan status perkara dan menetapkan PS sebagai tersangka.
Langkah tersebut kata Kapolres sebagai bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat sekaligus untuk menjaga situasi keamanan.
"Kami tidak ingin persoalan ini meluas ke mana-mana. Tersangka kami amankan di Samosir, Sumatera Utara, dan selanjutnya akan kami bawa ke Kuansing untuk menjalani proses hukum," tegasnya.
Saat mengamankan tersangka, polisi sempat menghadapi situasi yang menimbulkan ketegangan. Dengan mempertimbangkan berbagai situasi di lapangan, petugas mengambil langkah terukur hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Satu Orang Diamankan
Hukrim
Dari Ladang Kandis, Harapan Swasembada Pangan Terus Tumbuh
Pemerintahan
Polda Sitanggang (PS) yang viral dengan unggahan video yang meninbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususny
Hukrim
Kabupaten Inhil sementara ini mengoleksi hotspot terbanyak di Riau
Lingkungan
kabarmelayu.com,MERANTI Harapan seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MN untuk mengantarkan anaknya menjadi anggota Polri b
Hukrim
kabarmelayu.com,CIBINONG Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar sidang perdana perkara perdata perbuatan melawan hukum t
Hukrim
kabarmelayu.com,DAIRI Kekecewaan yang sangat mendalam dugaan pembiaran yang mencuat dalam insiden bentrokan saat pembukaan jalan Dusun I
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah tiga waktu berturutturut mengalami kenaikan, hari ini, Jumat (4/9/2026) jumlah hotspot (titik panas) di
Lingkungan
kabarmelayu.comKAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota menggelar tablig akbar dalam rangla petingatan Maulid Nab
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mencatat lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga dua kali li
Kesehatan