Jumat, 04 September 2026 WIB

Unggah Postingan yang Resahkan Masyarakat Kuansing, Polda Sitanggang Tersangka

Redaksi - Jumat, 04 September 2026 14:28 WIB
Unggah Postingan yang Resahkan Masyarakat Kuansing, Polda Sitanggang Tersangka
Konferensi pers Polres Kuansing terkait kasus postingan yang meresahkan masyarakat.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Polda Sitanggang (PS) yang viral dengan unggahan video yang meninbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menjerat Polda Sitanggang dengan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pada 28 Agustus 2026. Laporan dibuat DR, rokoh yang juga pemuka agama di Kuansing setelah beredarnya sejumlah konten di media sosial yang dinilai memicu keresahan masyarakat.

Baca Juga:

Kqpolres menjelaskan, peristiwa bermula pada 21 Agustus 2026, saat pelaksanaan Festival Pacu Jalur dengan beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan terlapor PS membawa botol berisi tuak di atas jalur.

Foto tersebut kemudian menyebar luas di media sosial. Pada keesokan harinya, saat pelaksanaan technical meeting, PS mendapat teguran karena perbuatannya dinilai telah mencederai norma adat dan budaya masyarakat Kuansing. Pada hari yang sama, permintaan maaf secara terbuka disampaikan terkait beredarnya foto tersebut.

Baca Juga:

Namun, persoalan kembali mencuat setelah rangkaian Pacu Jalur berakhir. Pada 26 Agustus 2026, terlapor yang diketahui berada di Samosir, Sumatera Utara, kembali muncul dalam sebuah video TikTok.

Dalam video tersebut, terlapor diduga mengucapkan kata-kata yang dinilai tidak pantas. Unggahan itu kembali viral dan memicu keresahan di tengah masyarakat Kuansing. Hal itu pula yang mendorong pihak pelapor melalui kuasa hukumnya melapor kepada pihak kepolisian.

"Kami mendengarkan langsung keresahan masyarakat. Kami tindak lanjuti. Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Kuansing yang selama ini damai jangan sampai tercederai," ujar Hidayat dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk tokoh adat, serta menghadirkan ahli bahasa. Setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti, penyidik kemudian meningkatkan status perkara dan menetapkan PS sebagai tersangka.

Langkah tersebut kata Kapolres sebagai bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat sekaligus untuk menjaga situasi keamanan.

"Kami tidak ingin persoalan ini meluas ke mana-mana. Tersangka kami amankan di Samosir, Sumatera Utara, dan selanjutnya akan kami bawa ke Kuansing untuk menjalani proses hukum," tegasnya.

Saat mengamankan tersangka, polisi sempat menghadapi situasi yang menimbulkan ketegangan. Dengan mempertimbangkan berbagai situasi di lapangan, petugas mengambil langkah terukur hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Satu Orang Diamankan
Tumbangkan Juara Bertahan, Alam Cahyo Juara Pacu Jalur 2026
Pacu Jalur Tepian Narosa 2026 Resmi Digelar
857 Personel Gabungan Amankan Festival Pacu Jalur 2026
Waspada! Akun WhatsApp Palsu Catut Nama Ketua PWI Riau, Modus Minta Uang Tiket
Waspada Akun FB Palsu Catut Nama Plh Sekdako Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru