Jumat, 11 September 2026 WIB

Perokok Aktif di Indonesia Tembus 70 Juta Orang, Mayoritas Anak Muda

Redaksi - Rabu, 05 Juni 2024 12:41 WIB
Perokok Aktif di Indonesia Tembus 70 Juta Orang, Mayoritas Anak Muda
Ilustrasi.(Foto: Dok riaueditor.com)

"Industri produk tembakau juga sangat agresif dalam menyabotase upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok dengan berbagai taktik seperti menyebarkan informasi yang menyesatkan dan menggiring opini publik," tuturnya.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Amurwarni Dwi Lestariningsih juga mengatakan, iklan di media luar ruang dan internet berpengaruh besar terhadap peningkatan perilaku anak untuk merokok.

Baca Juga:

"Industri selalu membuat hal-hal yang menarik untuk mengajak anak-anak sebagai pengguna atau konsumen. Nah, bagaimana kita bisa melindungi anak-anak tidak menjadi pengguna rokok ini," katanya.

Selain mengemas pemasaran dalam bentuk yang menarik, industri rokok juga membuat anak-anak remaja kecanduan dengan menciptakan rokok elektrik dalam berbagai varian rasa. Tak bisa dimungkiri, inovasi tersebut berhasil menarik perhatian anak muda untuk menggunakan produk tersebut.

Baca Juga:

Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja meningkat dalam 4 tahun terakhir. Dari hasil GATS pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021.

Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, pemerintah telah menetapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu aturan yang diamanatkan UU Kesehatan, yakni pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Sebagai tindak lanjut UU tersebut, pemerintah sedang melakukan penyusunan draf peraturan pemerintah (PP) mengenai zat adiktif. Saat ini, penyusunan PP tersebut sudah menyelesaikan proses pembahasan, uji publik, serta pleno dengan kementerian dan lembaga terkait. Dalam waktu dekat, PP yang menjadi aturan turun dari UU Kesehatan segera disahkan.

Selain itu, pemerintah melindungi hak anak melalui sistem pembangunan kabupaten/kota Layak Anak. Dasar aturan dari kebijakan tersebut adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 21.

"Kami mendorong kabupaten/kota itu sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan ini sudah ditindaklanjuti juga oleh Kemenkes sebagai kementerian teknis yang langsung membuat banyak aturan di daerah," tuturnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BC pekanbaru Gerebek Gudang Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar
Pertama di Indonesia, Tim Dokter RSUD AA Tangani Paru-Paru Bocor Tanpa Operasi
Merokok Sembarangan, Wako Pekanbaru Ancam Potong TPP Pegawai
Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan 200 Ball Rokok Ilegal di Perairan Tembilahan
Jual Rokok Luffman, Perempuan di Rohul Ditangkap
Cukai Naik Tahun ke Tahun, Masyarakat Pindah Ke Rokok Murah
komentar
beritaTerbaru