Minggu, 07 Juni 2026 WIB

Izin PT Bangkinang Diperpanjang Pemko, DPRD Sebut Warga Sudah Tak Sanggup Diracuni Bau

Harijal - Senin, 06 Maret 2017 21:37 WIB
Izin PT Bangkinang Diperpanjang Pemko, DPRD Sebut Warga Sudah Tak Sanggup Diracuni Bau
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zaidir Albaiza SH,MH

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zaidir Albaiza SH,MH, mengaku heran sebab, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan izin perpanjangan pabrik karet PT Bangkinang yang berada di Jalan Taskurun, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Padahal kata Zaidir, Pemko Pekanbaru melalui OPD terkait dalam pengakuannya mengatakan bahwa pabrik karet tidak lagi diperpanjang. Akibat kebijakan Pemko Pekanbaru yang memperpanjang izin itu, warga RW 2 yang berada sekitar pabrik, mengadu kepadanya secara lisan.

"Kita sudah menggelar rapat lengkap dengan lurah, dan sudah jelas semua masyarakat terang-terangan menolak kalau pabrik ini izinnya diperpanjang. Kok aneh malah esoknya lurah mengeluarkan izin baru," kata Zaidir, kepada wartawan, Senin (6/3)

Baca Juga:

Dijelaskannya, pabrik itu sudah tak layak lagi berada di tengah kota, karena berakibat kepada dampak lingkungan dan aroma bau busuk yang timbul akibat sistem pengolahannya tersebut.

"Coba lihat, limbahnya itu sangat berbahaya terhadap kesehatan masyarakat. Apalagi pabrik ini berada di tengah pemukiman warga lagi," ujarnya

Baca Juga:

Politisi dari PKB ini menangih janji dan komitmen yang dibuat oleh Pemko Pekanbaru. Yang mana, dalam statment nya pada tahun 2016 lalu, pabrik ini akan dipindahkan.

"Saya minta Pemko Pekanbaru menepati janjinya. Walikota sebelumnya janji pada 2016 pabrik itu akan pindah. Masyarakat sudah tidak sanggup lagi diracun oleh bau nya yang timbul dari pabrik tersebut," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pekanbaru, M. Jamil, mengatakan, Pemko Pekanbaru akan merelokasi dua pabrik karet yang berada di permukiman padat penduduk yakni PT Rekri di Rumbai dan PT Bangkinang di Marpoyan Damai. 

"Pemerintah kota tidak lagi memberi izin perpanjangan usaha bagi kedua perusahaan karet tersebut," kata Jamil, Kamis, (16/6) lalu.

Jamil mengaku, rencana pemindahan dua pabrik karet itu sebelumnya sudah disepakati sejak lima tahun lalu. Namun kesepakatan itu belum bisa dilakukan karena terganjal aturan ikatan kontrak kerjasama hingga menunggu masa berlaku izin berakhir.

"Jadi saat ini perpanjangan izin dua pabrik karet tersebut sudah kami tolak," ungkap Jamil belum lama ini.(eza/rec)

SHARE:
beritaTerkait
Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
komentar
beritaTerbaru