Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG
kabarmelayu.com,INHIL Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dr. H. Udin Syafriudin, M. Kes, menanggapi pemberitaan da
Sosial
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Mantan Kepala Badan Petanahanan Nasional (BPN) Kampar, ZY, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Sebelumnya, ZY telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa tahun silam.
Usai diperiksa selama lima jam oleh jaksa penyelidik, ZY di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (08/3/2017).
Baca Juga:
Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan untuk tahap awal, ZY akan ditahan selama 20 hari ke depan. Saat ini jaksa masih melengkapi berkas kasusnya agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut.
Menurut Sugeng, mantan Kepala BPN Kampar tesrebut terlibat pelepasan dan penerbitan sebanyak 271 persil SHM atas tanah kawasan hutan TNTN Kampar seluas 511,24 hektar.
Baca Juga:
Sertifikat Hak Milik (SHM) itu diberikannya kepada 28 warga pada kurun waktu 2003 hingga 2004 silam. "Saat ini penanganan kasusnya sudah 80 persen. Kita masih menyelesaikan pemberkasan agar kasus segera disidangkan," kata Sugeng.
Dalam kasus ini, jaksa penyelidik sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli. "Kita punya bukti-bukti kuat untuk menahan tersangka," tambahnya.
Barang bukti yang disita diantaranya sejumlah dokumen penerbitan SHM dan lahan-lahan yang sudah dijual. "Saat ini lahan-lahan tersebut telah dijadikan perkebunan sawit," jelasnya.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan ZY menimbulkan kerugian negara hampir Rp17 miliar lebih. Dasar kerugian itu dihitung dari lahan hutan yang dibabat dan dikelola jadi perkebunan sawit.
Atas perbuatannya, ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Tidak hanya ZY, kasus ini juga melibatkan lima oknum pegawai BPN lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HN selaku panitia lelang A, ARN selaku sekretaris panitia A, dan anggota panitia berinisial SB, EE, dan RZ.
Berdasarkan penyelidikan, penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03 tahun 1999 jo Nomor 09 tahun 1999.
Kantor BPN Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon tidak dapat dijadikan dasar. (gam/rec)
kabarmelayu.com,INHIL Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dr. H. Udin Syafriudin, M. Kes, menanggapi pemberitaan da
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Dala
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak cepat menangani
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan memperkuat ketahanan iklim, Pemprov
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana program digitalisasi desa yang melibatkan oknum kepala desa dan pihak ven
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya membangun ekosistem industri film nasional yang inklusif dan berdaya saing terus didorong melalui kolab
Parlemen
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Lukaluka
Peristiwa
kabarmelayu.com,MEDAN Suara kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat asal Kepulauan Nias bergema di depan Markas Kepolisian Daerah Sum
Peristiwa
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan