Minggu, 07 Juni 2026 WIB
Terkait Penerbitan SHM Lahan TNTN,

Mantan Kepala BPN Kampar Resmi Ditahan Kejati Riau

Harijal - Rabu, 08 Maret 2017 21:31 WIB
Mantan Kepala BPN Kampar Resmi Ditahan Kejati Riau
ilustrasi

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Mantan Kepala Badan Petanahanan Nasional (BPN) Kampar, ZY, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Sebelumnya, ZY telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa tahun silam.

Usai diperiksa selama lima jam oleh jaksa penyelidik, ZY di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (08/3/2017).

Baca Juga:

Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan untuk tahap awal, ZY akan ditahan selama 20 hari ke depan. Saat ini jaksa masih melengkapi berkas kasusnya agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut.

Menurut Sugeng, mantan Kepala BPN Kampar tesrebut terlibat pelepasan dan penerbitan sebanyak 271 persil SHM atas tanah kawasan hutan TNTN Kampar seluas 511,24 hektar. 

Baca Juga:

Sertifikat Hak Milik (SHM) itu diberikannya kepada 28 warga pada kurun waktu 2003 hingga 2004 silam. "Saat ini penanganan kasusnya sudah 80 persen. Kita masih menyelesaikan pemberkasan agar kasus segera disidangkan," kata Sugeng.

Dalam kasus ini, jaksa penyelidik sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli. "Kita punya bukti-bukti kuat untuk menahan tersangka," tambahnya.

Barang bukti yang disita diantaranya sejumlah dokumen penerbitan SHM dan lahan-lahan yang sudah dijual. "Saat ini lahan-lahan tersebut telah dijadikan perkebunan sawit," jelasnya.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan ZY menimbulkan kerugian negara hampir Rp17 miliar lebih. Dasar kerugian itu dihitung dari lahan hutan yang dibabat dan dikelola jadi perkebunan sawit.

Atas perbuatannya, ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Tidak hanya ZY, kasus ini juga melibatkan lima oknum pegawai BPN lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HN selaku panitia lelang A, ARN selaku sekretaris panitia A, dan anggota panitia berinisial SB, EE, dan RZ. 

Berdasarkan penyelidikan, penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03 tahun 1999 jo Nomor 09 tahun 1999. 

Kantor BPN Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon tidak dapat dijadikan dasar. (gam/rec)

SHARE:
beritaTerkait
Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
komentar
beritaTerbaru