Minggu, 07 Juni 2026 WIB

21 Pekerja Warung Remang-Remang Disidang di PN Bangkinang

Harijal - Selasa, 21 Maret 2017 22:33 WIB
21 Pekerja Warung Remang-Remang Disidang di PN Bangkinang
sy/rec
Para pekerja warung remang diangkut ke kantor Satpol PP Kampar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (21/03/2017).

BANGKINANG, kabarmelayu.com - 21 pekerja warung remang-remang yang terkena razia Tim Yustisi Kampar Minggu (20/03/2017) jalani sidang tindak pudana ringan (Tipiring) di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (21/03/2017).

dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Ferdian Permadi, terungkap pekerja warung remang yang terdiri dari pelayan, pemilik cafe dan tamu cafe rata-rata tidak memiliki KTP Kabupaten Kampar. Mereka berasal dari propinsi Sumatera Utara dan tidak melaporkan keberadaannya ke aparat setempat.

Hal itu melanggar peraturan daerah Kabupaten Kampar nomor 17 tahun 2007 tentang penyakit masyarakat teruama Pasal 4 ayat 1,  ayat 2 dan ayat 3.

Baca Juga:

Kita hukum pelaku masing - masing membayar denda sebesar Rp 350 ribu subsider 7 hari dengan biaya sidang sebesar Rp 5 ribu rupiah. Ferdian meminta kepada pekerja warung remang untuk tidak lagi mengulangi pekerjaannya, kata Ferdian.

Dengan telah dijatuhi hukuman tersebut, Ferdian minta agar para pelaku idak mengulangi lagi perbuatannya. "Carilah pekerjaan lebih baik dan diridhoi oleh Allah SWT," ujar Ferdian.

Baca Juga:

Usai sidang, para pekerja warung remang ini kembali diangkut ke kantor Sapol PP Kampar guna menyelesaikan administrasi. (sy/rec)

SHARE:
beritaTerkait
Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
komentar
beritaTerbaru