Rabu, 10 Juni 2026 WIB

Alasan Hari Tasyrik Dilarang Berpuasa, Simak Penjelasannya

Harijal - Senin, 26 Juni 2023 20:05 WIB
Alasan Hari Tasyrik Dilarang Berpuasa, Simak Penjelasannya
Ilustrasi hari Tasyrik (Istimewa)

UMAT ISLAM tentu sudah tidak asing lagi dengan hari Tasyrik yang terdapat di bulan Dzulhijah. Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah.

Hari Tasyrik menjadi waktu penyembelihan hewan kurban. Artinya, selain pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah, umat Islam yang ingin berkurban dapat melaksanakannya di tiga hari tersebut.

Biasanya tiga hari setelah Idul Adha itu daging-daging kurban masih dibagikan. Daging-daging juga mulai diolah dengan aneka masakan yang lezat. Hal inilah yang menjadi alasan dilarangnya berpuasa pada hari Tasyrik.

Baca Juga:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِنْدَ اللُّغَوِيِّينَ وَالْفُقَهَاءِ ثَلاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ ، قِيلَ : سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لأَنَّ لُحُومَ الأَضَاحِيِّ تُشَرَّقُ فِيهَا ، أَيْ تُقَدَّدُ فِي الشَّمْسِ
Artinya: “Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fiqh adalah tiga hari setelah hari kurban (hari raya Idhul Adha). Dinamakan tasyrik karena daging-daging kurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari) pada hari-hari itu.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 320 via NU Online Jatim)

Larangan berpuasa di hari Tasyrik terdapat dalam riwayat berikut. 

Baca Juga:

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu).” (HR. Bukhari. 1859) 

Hari Makan dan Minum
Dalam hadis riwayat lain, umat Islam dilarang berpuasa pada hari Tasyrik karena hari tersebut adalah hari makan dan minum. 

عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya: “Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda: Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141).

Dalam musnad Ahmad diterangkan sebagai berikut.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya: “Dari Abdullah bin Hudzafah sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di Hari Tasyrik bahwa hari-hari itu merupakan hari makan minum.” (HR. Ahmad)

Dalam Syarh Shahih Muslim, 8/18, Imam Nawawi berpendapat bahwa hadis-hadis di atas merupakan dalil dilarangnya berpuasa pada hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijah).

Dapat disimpulkan, alasan diharamkannya berpuasa pada hari Tasyrik karena tiga hari tersebut merupakan satu rangkaian Idul Adha. Ditegaskan pula hari Tasyrik adalah hari makan dan minum, berbagi daging kurban, dan memasak daging yang diolah menjadi masakan lezat. Wallahu’alam.

sumber

SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers
Kebebasan Pers Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung
Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja
Polri Hadir di Tengah Petani, Polsek Kandis Pantau Jagung Tumpang Sari Kelompok Tani Ayu Makmur
Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar
Bhabinkamtibmas Sukaramai Monitoring Ketersediaan Ayam Potong di Pasar Agus Salim
komentar
beritaTerbaru