Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
kabarmelayu.com,KAMPAR Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana program digitalisasi desa yang melibatkan oknum kepala desa dan pihak ven
Peristiwa
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto menyatakan buku berjudul "Jokowi Undercover" tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tak memenuhi standar akademis dalam pembuatan buku. Kini, pengarangnya, Bambang Tri Mulyono, telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Dia hanya mengambil dari sumber-sumber media sosial, informasi-informasi dan catatan yang dia peroleh, tanpa ada survei, tanpa ada konfirmasi, jadi analisisnya oleh dia sendiri, pencocokan oleh dia sendiri dan kesimpulannya oleh dia sendiri," tutur dia di Humas Polri, Jakarta, Selasa (3/1/17).
Setelah dikonfirmasi oleh penyidik, lanjut Rikwanto, tidak ada sama sekali yang berstandar akademis. Tak hanya itu, buku tersebut tidak mengecek ulang atau mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan isi. Misalnya, buku itu mengulas tentang kedekatan Michael Bimo Putranto dengan Presiden RI Joko Widodo.
Baca Juga:
"(Salah satu kutipan bohongnya) yaitu tentang Bimo. Itu jauh dari pada apa yang diberitakan. Makanya Pak Pimo laporan," ujar dia.
Rikwanto mengatakan tersangka Bambang dijerat minimal dengan hukuman 6 tahun penjara. UU yang dikenakan yakni UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 yang merupakan hasil revisi dari UU ITE nomor 11 tahun 2008.
Baca Juga:
Pasal yang dikenakan adalah pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 huruf 2 UU nomor 11 tahun 2008. Pasal ini berkaitan dengan penebaran kebohongan dan kebencian terhadap kelompok dan etnis tertentu.
Penyidik juga mengaitkan kasus tersebut dengan pasal 4 huruf d juncto pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Buku itu, lanjut dia, sangat tendensius kepada ras dan etnis tertentu. Artinya, ada unsur kebencian yang ditebarkan terhadap ras dan etnis tertentu lewat buku tersebut.
Pasal yang dikenakan yakni juga pasal 27 KUHP. Sebab, pelaku dengan sengaja di muka umum baik itu secara lisan dan tulisan menghina kepala negara dan badan umum di Indonesia. Presiden RI Joko Widodo menjadi korban karena disebut dalam buku itu.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus. Sebab, promosi buku itu juga dilakukan secara online. Sehingga, polisi tengah melacak pemesan buku, tempat pencetakan buku dan sejauh mana peredaran buku tersebut.
"Dia mencetak sendiri dan dishare ke internet. Kita sedang melacak di mana pencetakannya. Lalu dia mempromosikan buku lewat internet. Ini juga yang akan kita periksa, sudah ada berapa pemesan," kata dia.(ROL/rec)
kabarmelayu.com,KAMPAR Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana program digitalisasi desa yang melibatkan oknum kepala desa dan pihak ven
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya membangun ekosistem industri film nasional yang inklusif dan berdaya saing terus didorong melalui kolab
Parlemen
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Lukaluka
Peristiwa
kabarmelayu.com,MEDAN Suara kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat asal Kepulauan Nias bergema di depan Markas Kepolisian Daerah Sum
Peristiwa
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi perhatian publik. Guna M
Sosial
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap kabel fiber optik milik provider yang semrawut dan
Pemerintahan
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Ekbis