Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Polisi: Buku Jokowi Undercover tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Harijal - Selasa, 03 Januari 2017 14:36 WIB
Polisi: Buku Jokowi Undercover tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Republika/ Raisan Al Farisi
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Brigjen Pol Rikwanto (kanan).

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto menyatakan buku berjudul "Jokowi Undercover" tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tak memenuhi standar akademis dalam pembuatan buku. Kini, pengarangnya, Bambang Tri Mulyono, telah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Dia hanya mengambil dari sumber-sumber media sosial, informasi-informasi dan catatan yang dia peroleh, tanpa ada survei, tanpa ada konfirmasi, jadi analisisnya oleh dia sendiri, pencocokan oleh dia sendiri dan kesimpulannya oleh dia sendiri," tutur dia di Humas Polri, Jakarta, Selasa (3/1/17).

Setelah dikonfirmasi oleh penyidik, lanjut Rikwanto, tidak ada sama sekali yang berstandar akademis. Tak hanya itu, buku tersebut tidak mengecek ulang atau mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan isi. Misalnya, buku itu mengulas tentang kedekatan Michael Bimo Putranto dengan Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga:

"(Salah satu kutipan bohongnya) yaitu tentang Bimo. Itu jauh dari pada apa yang diberitakan. Makanya Pak Pimo laporan," ujar dia.

Rikwanto mengatakan tersangka Bambang dijerat minimal dengan hukuman 6 tahun penjara. UU yang dikenakan yakni UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 yang merupakan hasil revisi dari UU ITE nomor 11 tahun 2008.

Baca Juga:

Pasal yang dikenakan adalah pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 huruf 2 UU nomor 11 tahun 2008. Pasal ini berkaitan dengan penebaran kebohongan dan kebencian terhadap kelompok dan etnis tertentu.

Penyidik juga mengaitkan kasus tersebut dengan pasal 4 huruf d juncto pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Buku itu, lanjut dia, sangat tendensius kepada ras dan etnis tertentu. Artinya, ada unsur kebencian yang ditebarkan terhadap ras dan etnis tertentu lewat buku tersebut.

Pasal yang dikenakan yakni juga pasal 27 KUHP. Sebab, pelaku dengan sengaja di muka umum baik itu secara lisan dan tulisan menghina kepala negara dan badan umum di Indonesia. Presiden RI Joko Widodo menjadi korban karena disebut dalam buku itu.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus. Sebab, promosi buku itu juga dilakukan secara online. Sehingga, polisi tengah melacak pemesan buku, tempat pencetakan buku dan sejauh mana peredaran buku tersebut.

"Dia mencetak sendiri dan dishare ke internet. Kita sedang melacak di mana pencetakannya. Lalu dia mempromosikan buku lewat internet. Ini juga yang akan kita periksa, sudah ada berapa pemesan," kata dia.(ROL/rec)

SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Luka-luka
Elemen Masyarakat Demo di Mapolda Sumut, Desak Copot Kapolres Nias
Talam Durian Satu Kilometer dan 8000 ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri
Bupati Siak: Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
komentar
beritaTerbaru